Home Milenial Pekerja Non ASN di Biro Protokoler DPR RI dilindungi BPJS TK

Pekerja Non ASN di Biro Protokoler DPR RI dilindungi BPJS TK

Jakarta, Gatra.com - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama perlindungan bagi pegawai pemerintahan non ASN. Hal ini dibuktikan dengan penyampaian sertifikat kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Jakarta kepada Biro Protokoler DPR RI.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada selasa (25/6) bertempat di Gedung Nusantara, Jakarta oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Singgih Marsudi kepada Kepala Biro Protokoler di Sekretariat Jendral DPR RI Suratna M.si.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan sangat berfokus kepada pemberian perlindungan Jaminan Sosial kepada Ketenagakerjaan di perusahaan dan tentunya pekerja non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan” ucap Singgih

Singgih menambahkan "Bahwa perlindungan jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik Pekerja Penerima Upah (PU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan Biro protokoler kali ini sebanyak 52 Tenaga Kerja dan sebelumnya pada 2018 silam BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi ratusan tenaga kerja Pengamanan Dalam (PAMDAL) DPR RI dan pengemudi di jajaran Biro Umum DPR RI untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)

"Kami sangat berterim kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non ASN khususnya di lingkungan Sekretariat Jendral DPR RI Biro Protokoler" ujar Suratna

Suratna menambahkan "Kami mendukung program BPJS Ketenagakerjaan karena sangat bermanfaat bagi pekerja non ASN. Serta apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan khususnya Cabang Jakarta Gambir selalu berkunjung ke Sekjen DPR untuk melakukan pembinaan"

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi tenaga kerja non ASN yang bekerja di Pemerintahan, karena hal tersebut sudah menjadi tugas kami dalam memberikan manfaat JKK dan JKm. April 2018 silam BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir telah memberikan perlindungan Jaminan sosial kepada tenaga kerja non ASN di Kementrian Keuangan di Direktorat Jendral Kekayaan Negara" tutup Singgih

Seperti diketahui sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR