Home Politik Korporasi Harus Taat Aturan untuk Cegah Karhutla

Korporasi Harus Taat Aturan untuk Cegah Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero, mengatakan, korporasi harus mengikuti ketentuan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khusnya di lahan gambut. Korporasi harus merestorasi gambut secara baik sebagai kunci untuk mengawal agar target penurunan emisi sebesar 29% bisa tercapai pada 2030.

"Jika wilayah konsensi sudah dinyatakan masuk wilayah prioritas restorasi, seharusnya di tahun keempat, konsensinya sudah dilakukan proses restorasi. Namun pada kenyataannya, justru wilayah konsensi masih menjadi biang kerok dan hal tersebut, harus segera dicari penyelesaiannya," ujar Bambang dalam diskusi  bertajuk "Karhutla di Momentum Politik Saat Ini dan Pasca Tahun 2020" di Creative Hub #TemenanLagi Yayasan Madani Berkelanjutan, Jakarta, Selasa (2/7).

Bambang menyampaikan, dalam memastikan kepatuhan korporasi, Badan Restorasi Gambut (BRG) serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI harus bersinergi layaknya kepingan puzzle untuk saling melengkapi satu sama lain. Sehingga nantinya, penyelesaian masalah ini menemukan titik terang dan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Sementara itu, Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware, menyoroti perihal wilayah yang dikuasai masyarakat dalam areal konsensi sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terbakar di Riau. Ia menambahkan, konflik merupakan salah satu penyebab masalah karhutla. 

"Titik api dari kebakaran hutan dan lahan tidak dapat berdiri sendiri, sebab akan selalu ada pemicunya dan itu adalah konflik. Jadi apabila ingin menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, maka selesaikanlah konflik yang terjadi, sebab ini bukan hanya sekadar persoalan sekat kanal dan sumur bor," katanya.

168