Home Politik Gelap Mata, Resedivis Ini Tikam Seorang Pria Dengan Pisau

Gelap Mata, Resedivis Ini Tikam Seorang Pria Dengan Pisau

Denpasar,Gatra.com - Dua kali dipenjara rupanya tidak membuat Damung Kilimandu alias Angga (34) jera. Sabtu, (29/6) lalu, yang bersangkutan kembali beraksi, melakukan penganiayaan hingga korbannya, Dominggus Dapa (24), asal Koro Wanno, Desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat meninggal dunia. 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka pernah merasakan dinginnya jeruji besi di LP Kerobokan. 
Pada 2017 terlibat tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 10 bulan, dan 2018 terlibat pidana pengeroyokan dan dipidana 1 tahun 8 bulan.
 
Kali ini aksi tersangka terjadi di Warung Pondok Mangga Manis, Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (29/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Damung datang ke lokasi perkara bersama lima temannya untuk merayakan ulang tahun dari rekannya, Gerson Tanggela alias Soni.
 
Pesta ulang tahun berjalan meriah, dengan sajian tuak (Minuman tradisionaldicampur bir. Hingga pukul 20.20 malam, lima orang yang datang bersama tersangka berpamitan pulang. Tersangka akhirnya bergabung bersama dua rekan yang lain. Entah permasalahan apa, dari belakang lokasi tempat minum tersangka terdengar keributan dan adu mulut. 
 
Pihak yang terlibat keributan juga tidak dikenali oleh tersangka maupun Soni selaku tuan rumah pesta. Mereka berusaha melerai keributan agar pesta bisa berjalan lagi. Namun usaha ini sia-sia, adu mulut semakin panas hingga aksi dorong mendorong. Entah darimana datangnya, korban tiba-tiba saja memukul wajah pelaku. 
 
Angga naik pitam dan mengambil sebilah pisau yang dia sembunyikan di bawah jok motor dan mengejar korban. Agustinus Tunna Zada, rekan dari tersangka, berusaha menghalau agar tidak menimbulkan permasalahan yang panjang. Karena gelap mata, tersangka terus mengejar korban yang berlari ketakutan. 
 
Tersangka berhasil menghampiri Korban dan menusuk punggung sebelah kanan korban dan pinggang kiri Korban. Setelah ditusuk, korban yang hampir terjatuh dengan posisi jongkok kembali ditusuk di punggung sebelah kanan atas Korban. 
 
Setelah itu tersangka kembali duduk di meja tempat minum dan menyuruh temannya bernama Frangki (DPO) untuk membawa dan membuang pisau tersebut.         
 
"Motiifnya karena tersangka tidak terima dengan tindakan Korban yang memukul Tersangka ketika Tersangka berusaha melerai orang yang ribut-ribut," jelasnya.
 
Tersangka berhasil ditangkap hari itu juga setelah polisi mendapatkan laporan keributan di lokasi perkara. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan anggotanya langsung mendatangi lokasi perkara dan mengamankan meraka yang asih ada disana, termasuk tersangka. 
 
"Tersangka dan orang-orang yang ada ditempat kejadian di bawa ke kantor Polsek Denpasar Selatan. Guna dimintai keterangan dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah menusuk korban dengan menggunakan pisau," ujarnya. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. 
 
 
Reporter: A.A Gede Agung
Editor: Wem Fernandez

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR