Home Gaya Hidup KLHK Enggan Tanggapi Soal Cukai Plastik

KLHK Enggan Tanggapi Soal Cukai Plastik

Jakarta, Gatra.com - Sejak 2016, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merencanakan untuk menerapkan kebijakan cukai plastik. Besaran tarif cukai yang dikenakan adalah Rp30.000/kg atau Rp 200/lembar dengan catatan per kg terdapat 150 lembar. Jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp30.000/kg, maka harga jual kantong plastik se­telah kena cukai menjadi Rp450-Rp500/lembar. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((KLHK) melalui Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar soal cukai. Menurutnya, pihak Kemenkeu yang berwenang untuk bicara soal cukai plastik.

"Terkait cukai plastik, KLHK tidak memiliki kewenangan untuk komentar. Namun memang pihak kami menjadi bagian dari kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kemenkeu dalam pembahasan hal tersebut," ujarnya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Jumat (5/7).

Pemberlakuan cukai plastik masih terus didiskusikan bersama dan sifatnya masih sementara. Untuk dukungan terhadap kebijakan cukai plastik, Vivien menyampaikan bahwa pihak KLHK mendukung hal tersebut sebagai sesama kementerian.

"Sebagai sesama kementerian, tentunya kami mendukung kebijakan cukai plastik. Namun untuk terkait biaya cukainya hingga jenis plastik yang dikenakan cukai dan hal lainnya, harus dibicarakan bersama untuk mencapai kesepakatan yang sama," katanya.

 

301