Home Gaya Hidup Ukur Kualitas Udara, Ini Syaratnya Menurut KLHK

Ukur Kualitas Udara, Ini Syaratnya Menurut KLHK

Jakarta, Gatra.com - Menanggapi persoalan kualitas udara di Jakarta yang dikatakan dalam status tidak sehat, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Karliansyah menjelaskan kondisi udara dari pemantauan yang dilakukan pihaknya.

Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengatakan keadaan udara di Jakarta yang sesungguhnya.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, pertama adalah alat pemantau kondisi udara harus dalam posisi statis (tidak bergerak) dan memang dirancang untuk memantau kondisi di luar ruangan. Kemudian alat tersebut memiliki tinggi tiga meter di atas permukaan tanah serta berjarak minimal 20 meter dari jalan raya. Lalu semuanya harus dikalibrasi secara rutin," ujarnya seusai konferensi pers mengenai Kualitas Udara Jakarta di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Ia melanjutkan, syarat yang harus dipenuhi adalah bila akan mempublikasikan kepada masyarakat, perlu digunakan data rata-rata harian atau tahunan, bukan data yang sifatnya sementara. Kalau semua syarat tersebut dipenuhi, maka akan diperoleh data yang jelas mengenai kondisi udara di Jakarta.

"Jangan gunakan data sementara yang dapat berganti sewaktu-waktu. Bila akan dipublikasikan kepada masyarakat, pakai data rata-rata harian atau tahunan sehingga tidak ada perbedaan informasi dan hasil yang diperoleh valid mengenai kondisi udara di Jakarta," katanya.

Sebelumnya, pihak Greenpeace Indonesia menyampaikan bahwa kualitas udara di Jakarta dalam kondisi emergency dan terburuk di dunia. Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) yang menunjukkan Jakarta dalam kategori kota tidak sehat dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65 micrograms per cubic meter.

606