Home Kesehatan Soal B3 di Batam, DPR RI Minta Sucofindo dan SI Diperiksa

Soal B3 di Batam, DPR RI Minta Sucofindo dan SI Diperiksa

Batam, Gatra.com - Kebaradaan 65 kontainer sampah plastik impor di Dermaga Bongkar Muat Batam, masih menjadi bola panas bagi para pemainnya. Apalagi setelah 38 kontainer positif mengandung limbah B3 dan 11 bercampur sampah yang kemudian harus dikembalikan ke negara asalnya, pihak yang memberi rekomendasi impor pun turut terbawa-bawa, diperiksa. 

Begitulah kesimpulan Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu setelah menengok lokasi penimbunan sampah impor yang mengandung B3 itu. 

Dia mempertanyakan kinerja Sucofindo dan Surveyor Indonesia (SI) sebagai pihak yang memberikan rekomendasi layak atau tidaknya bahan plastik impor itu masuk ke Indonesia. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) nomor 31 tahun 2016, soal pengawasan, selain Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, Sucofindo dan Surveyor Indonesia juga turut andil sebagai pemberi rekomendasi. Nah, mereka ini perlu diperiksa dong," katanya kepada Gatra.com, Sabtu (6/7) di Batam.

Yang membikin Gus tak habis pikir, dalam mekanisme impor bahan baku plastik tadi kata Gus, pengusaha maupun pihak industri plastik yang ada di Batam tidak pernah menengok langsung sampah yang akan diimpor. 

Sebelum memesan, pengusaha mengaku cuma menengok foto dan deskripsi bahan baku. Setelah itu pengusaha kemudian memakai jasa Sucofindo atau Surveyor Indonesia untuk menilai layak atau tidak barang itu masuk. 

Yang semacam ini kata Gus tak boleh terjadi lagi. Komisi VII akan menggelar rapat gabungan, bahkan berencana membentuk panitia khusus (pansus) soal itu.
 

314