Home Ekonomi DPR Minta Dana Istimewa DIY Sampai ke Desa

DPR Minta Dana Istimewa DIY Sampai ke Desa

Yogyakarta, Gatra.com – Tim pemantau dana otonomi khusus DPR RI meminta Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta menyalurkan dana keistimewaan atau danais yang diterima sejak 2012 hingga ke desa. Penyaluran sampai tingkat bawah ini dinilai dapat memperkecil kesenjangan DIY yang tertinggi senasional.

Hal ini mengemuka dalam audiensi ‘Tim Pemantau DPR RI terhadap Otonomi Khusus Aceh, DIY, dan Papua Masa Persidangan V Sidang 2018-2019’ yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Rombongan diterima Pemda DIY yang diwakili Sekretaris Daerah Gatot Saptadi di Kompleks Pemda DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Senin (8/7). Salah satu anggota tim tersebut Esti Wijayanti, menyoroti tidak terlibatnya masyarakat dan anggota DPRD DIY dalam menyusun dan merencanakan penggunaan Danais.

“Ini mengisyaratkan seperti tidak ada transparansi penggunaan danais. Dulu sempat ada pasal yang mengatur itu, namun sepertinya pasal itu dihilangkan,” kata , anggota DPR RI dari DIY ini.

Baca Juga: Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta Butuh Dana Istimewa

Esty sangat berharap, danais mendatang bisa disalurkan hingga ke desa. Menurutnya, perekonomian desa bisa berkembang dan mengurangi rasio gini di DIY yang mencapai 0,422. Angka ini lebih tinggi dibanding angka nasional, 0,384.

Menurut Esty, keterlibatan masyarakat dan anggota dewan dalam penyusunan rencana dan penggunaan danais akan menyelaraskan program-program yang dibiayai danais dan APBD.

Ketua Tim Pemantau sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan hal yang sama. Menurutnya, danais di DIY berbeda dengan dana otonomi khusus di dua daerah lain, yaitu Aceh dan Papua, yang punya skema pembagian 80 persen dikelola provinsi dan sisanya daerah. Danais dikelola seluruhnya oleh Pemda DIY.

Baca Juga: Paguyuban Becak Yogyakarta Minta Danais Rp55 Miliar

“Terlebih lagi sejak diberikan pada 2012, jumlahnya meningkat dari Rp500 miliar. Tahun ini DIY menerima Rp1,2 triliun dengan tingkat penggunaan hingga 96 persen,” ujarnya.

Ia meminta penggunaan danais mendatang hingga ke tingkat bawah. Selain itu, ia minta alokasi danais memprioritaskan pertumbuhan ekonomi kreatif dan kerakyatan.

Sekda DIY Gatot Saptadi membenarkan bahwa selama ini penyusunan dan penggunaan danais memang tidak melibatkan DPRD dan masyarakat. Danais juga disalurkan bersamaan dengan APBD DIY.

Baca Juga: Yogyakarta Darurat Sampah, Danais Bisa Jadi Solusi

“Kami tidak melakukan itu karena danais sesuai UU diperuntukkan untuk lima bidang yaitu mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, kelembagaan pemerintah DIY, pertanahan, kebudayaan, dan tata ruang,” ujarnya.

Namun, kata dia, mulai tahun ini Pemda DIY merintis penyaluran danais ke kabupaten melalui program Bantuan Khusus Keuangan (BKK). Program ini masuk ke  APBD kabupaten/kota dan terikat dengan berita acara.

Saat ini, dari lima kabupaten/kota di DIY, dua kabupaten, yakni Gunungkidul dan Kulonprogo, sudah mendapatkan dana untuk program itu. Masing-masing memperoleh Rp150 juta dan Rp70 juta. Tiga daerah lain juga akan menerima danais lewat BKK dengan Pemda DIY sebagai kuasa pemegang anggaran (KPA) .

“Tahun depan kami duplikasi BKK untuk kabupaten lainnya dengan melihat tingkat kebutuhan masing-masing daerah. Namun yang perlu diperhatikan, danais tidak bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai, tetapi untuk peningkatan taraf hidup masyarakat,” katanya.

 

420