Home Ekonomi Kementerian dan Lembaga Satukan Persepsi Soal Lahan Sawit

Kementerian dan Lembaga Satukan Persepsi Soal Lahan Sawit

Jakarta, Gatra.com - Sebagai salah satu komoditas ekspor andalan, industri perkebunan sawit di Indonesia masih menyimpan sejumlah kendala. Salah satu yang menjadi sorotan, yakni adanya perbedaan data luas lahan sawit yang  membuat penelusuran produk sawit dari hulu ke hilir kurang akurat dan transparan. 

Perbedaan data tersebar di berbagai lembaga diantaranya Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan data dari Kementan, luas areal publikasi kelapa sawit pada 2019 seluas 14.677.560 hektare sedangkan menurut data KLHK, luas perkebunan sawit RI mencapai 15,4 juta hektare. Lalu, data luas areal kelapa sawit sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 20 juta hektare dan luas area tutupan kelapa sawit seluas 16,83 juta hektare sesuai hasil koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Solusinya, pemerintah berencana merilis kebijakan satu peta yang ditargetkan selesai Agustus mendatang. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebut, perbedaan itu perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk samakan persepsi. "Ini mau diverifikasi kenapa, harusnya kan fakta dan datanya satu. Kita coba samakan persepsi. Kan datanya itu citra satelit resolusi tinggi, tinggal menyamakan metodologinya. Mereka berkomitmen semua akan diselesaikan oleh BIG dan Lapan, pada akhir bulan Agustus," kata Sofyan kepada wartawan, Mei lalu.

Senada dengan Sofyan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna mengatakan akan dilakukan kerja sama dengan beberapa pihak seperti KLHK, Kementan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Montty menyampaikan dari kerja sama tersebut bertujuan menyamakan data luas areal kelapa sawit di Indonesia.

"Dari kerjasama dengan pihak-pihak tersebut, akan diperoleh data keseluruhan dan disamakan dengan kementerian dan lembaga lain. Sehingga nantinya tidak ada keraguan untuk mengambil langkah-langkah dalam bidang kelapa sawit seperti moratorium ataupun peremajaan kelapa sawit dan lainnya," katanya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7). Langkah berikutnya, lanjutnya Montty akan dilakukan pengecekan lapangan menggunakan metode yang sama dan semuanya dikerjakan secara sistematis.

"Dari hasil pengecekan di lapangan berdasarkan data yang dipegang oleh masing-masing pihak, maka akan diperoleh pola luas lahan kelapa sawit. Bila semua kementerian sudah memegang data yang sama, akan dijalankan review periodik secara bulanan dan tahunan sehingga data tidak hanya berupa angka saja namun juga peta wilayah dari lahan kelapa sawit," katanya.

523