Home Milenial Syafruddin Temenggung Bebas, JK: Peringatan ke KPK

Syafruddin Temenggung Bebas, JK: Peringatan ke KPK

Jakarta, Gatra.com – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung yang sekaligus melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI dari penjara.

“Pertama kita menghormati sistem hukum kita, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bandingnya, kemudian MA, proses itu sama sama kita jalani. Nah memang kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA, yang kita harus hormati,” kata Wapres JK kepada awak media di kantor Wapres, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Dengan putusan itu, lanjut Wapres, menjadi warning bagi KPK untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan suatu perkara. 

“Memang kasus ini penting juga jadi suatu peringatan ke KPK untuk betul betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu (bukti kasusnya). Walau benar juga MA tidak 100 persen hakim sama pendapat, beda pendapat. Tapi bagaimanapun kita menghormati putusan itu. Toh MA tidak mengatakan bahwa, kasusnya perdata. Jadi kalo perdata, ada jalan yang lain, mesti ada yang nuntut,” katanya.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Langsung Bebas

Menurut Wapres, kejadian BLBI ini sudah cukup lama dan nyaris kadaluarsa, sehingga masyarakat butuh kepastian hukum di Indonesia. Sepanjang memang ada bukti bahwa kejadian tersebut merupakan suatu kejahatan, maka perkara tersebut bisa saja diusut. 

“Ini BLBI udah hampir 20 tahun, secara hukum udah hampir kadaluarsa, dan orang butuh kepastian hukum. Kalau udah dibebaskan sesuai aturan perundangan dan kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat, atau pengusaha dari luar (negeri) mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia, itu juga penting. Tapi kalau terbukti ada kejahatan, bisa aja selama batas waktu 18 tahun itu tidak dilampaui,” katanya. 

 

169

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR