Home Gaya Hidup Dua Truk Bermuatan 90 Tual Kayu Ditangkap Polda Riau

Dua Truk Bermuatan 90 Tual Kayu Ditangkap Polda Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Dua truk bermuatan 90 tual kayu diamankan Polda Riau setelah pemilik tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Diduga kayu itu hasil perambahan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (BRBB) Kabupaten Kampar.

"Pada 11 juli lalu truk itu kita amankan," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Gatra.com, Selasa (16/7).

Sunarto cerita, saat itu tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dapat kabar ada yang bakal mengangkut kayu hasil hutan di kawasan Kampar Kiri Hulu menuju Teratak Buluh.

Dapat kabar seperti itu, tim langsung menuju lokasi. Setelah beberapa lama membuntutui, polisi akhirnya berhasil menghentikan dua truk yang sedang mengangkut kayu itu.

"Dua unit truk coltdiesel itu berplat nomor BM 9512 FB (mengangkut 57 tual kayu) dan BM 8935 TU (23 tual kayu). Supir dan kernet truk itu juga kita amankan," rinci Sunarto.

Cerita si supir, kayu itu rencananya akan diolah dulu di shawmill yang ada di Teratak Buluh Kabupaten Kampar, baru dikirim ke kota Medan.

 

336