Home Politik LAM Riau Kecam Wacana LBP Soal Kebun Sawit Ilegal

LAM Riau Kecam Wacana LBP Soal Kebun Sawit Ilegal

Pekanbaru,Gatra.com - Wacana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), mendenda pemilik kebun sawit yang melanggar ketentuan, menuai kecaman dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
 
Menurut Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Al Azhar, wacana tersebut seperti menepikan aspirasi daerah yang bermasalah dengan kebun Sawit illegal.
 
Di Riau sendiri terdapat lebih kurang 1,4 juta hektar kebun sawit yang di duga menyalahi ketentuan. Keberadaan kebun Sawit itu terungkap dari hasil temuan Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan DPRD Riau 2015.
 
"Wacana itu seperti kita dianggap tidak ada, tidak ada masyarakatnya, tidak ada masyarakat adatnya. LAM Riau menolak hal itu, ini menyangkut persoalan marwah kita," katanya kepada Gatra.com,Senin (22/7).
 
LAM Riau pun berharap, setiap kebijakan pemerintah dalam mengurai persoalan kebun sawit bermasalah mesti melibatkan unsur daerah. "Dan bisa memberikan pemanfaatan bagi masyarakat Riau," katanya.
 
Kebun sawit ilegal di Riau juga menimbulkan dampak terhadap kerugian negara dari sektor pajak. Berdasarkan data pansus DPRD Riau, kebun sawit illegal menimbulkan kerugian lebih kurang Rp30 triliun dari sektor pajak.
 
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menyebut upaya pemutihan lahan yang diusulkan untuk mengurai persoalan kebun sawit ilegal kurang tepat.
 
"Harus dihukum dulu, setelah itu baru dijatuhi hukuman administrasi dan hukuman perdata," pintanya.
 
Adapun Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan data dari Bank Dunia menyebut lebih dari 80 persen lahan sawit di Indonesia bermasalah. Umumnya persoalan itu dilatari masalah lingkungan hidup. Luhut menaksir potensi pajak kebun sawit jika dikelola dengan baik mencapai 70 miliar dolar.
 
 
 
 
 
 
778