Home Politik LHKPN Harus Jadi Tolok Ukur Pansel Capim KPK

LHKPN Harus Jadi Tolok Ukur Pansel Capim KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ingatkan panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023 agar juga memperhatikan kepatuhan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan memang dalam pedoman syarat seleksi capim KPK tidak mewajibkan peserta itu melaporkan LHKPN. Namun wajib lapor setelah jika terpilih menjadi pimpinan KPK nantinya. 

Baca Juga: 104 Capim KPK Lulus Uji Kompetensi, WP KPK: Masih Ada Yang Punya Reputasi Buruk

Pasalnya dalam syarat pendaftaran diri sebagai capim KPK hanya mencantumkan surat pernyataan di atas materai, jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. Poin lain, bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK. Lalu, bersedia melaporkan harta kekayaannya setelah terpilih nantinya. 

Namun di balik itu, Febri mengatakan jika peserta kontestasi pimpinan KPK itu sebelumnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maka harus jadi pertimbangan oleh pansel terkait LHKPN mereka. Karena pelaporan harta kekayaan untuk ASN itu adalah kewajiban.

"Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai pejabat negara dan juga kepatuhan pelaporan (LHKPN) setiap tahunnya seperti apa. Karena ini adalah alat pencegahan yang penting. LHKPN ini harus menjadi perhatian serius oleh pansel," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga: Ini Daftar 9 Anggota Polri yang Lulus Tahap Kedua Capim KPK

Lebih lanjut,dia mengatakan selain LHKPN, pansel juga wajib mencermati soal gratifikasi. Dimana pihaknya mengatakan, untuk menjadi pimpinan KPK haruslah orang yang tidak kompromi dengan gratifikasi dalam bentuk apapun. 

"Pelaporan gratifikasi ini bisa dilihat para calon itu kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau sifat tegas menolak kalau ada pemberian," tegas Febri. 

101