Home Kesehatan Masalah PLTSa, KLHK: Itu Urusan ESDM dan PLN

Masalah PLTSa, KLHK: Itu Urusan ESDM dan PLN

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak bisa berbuat banyak menanggapi lambannya membangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia. 

Pembangunan PLTSa berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan yang menyangkut listrik yang dihasilkan adalah kewenangan dari PT PLN (Persero). 

"Kami dari KLHK memiliki tugas untuk bantuan biaya layanan sampah dengan biaya maksimal Rp 500.000/ton sampah dan disubsidi oleh pemerintah. Kemudian mengatur emisi serta abu yang berasal dari insenerator. Daerah yang siap menerima bantuan adalah Bekasi dan Surabaya, telah memenuhi persyaratan," ungkap Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Selasa (23/7).

KLHK juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperjelas Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang detail dan jenis HS Code untuk mencegah masuknya limbah berbahaya dan beracun. Pasalnya, Kemendag adalah pihak yang mengetahui kebutuhan bahan baku plastik dan kertas.

"KLHK berada di koridor pengecekan untuk memastikan kontainer yang tiba benar-benar memuat bahan baku bukan sampah-sampah. Kami berpatokan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang 18 Tahun 2008 yang melarang masuknya sampah dan KLHK langsung re-ekspor ke negara asalnya," katanya.

 

229