Home Milenial Pemerintah Akan Tertibkan Pelaku Pemasang Jerat Harimau

Pemerintah Akan Tertibkan Pelaku Pemasang Jerat Harimau

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan akan menggunakan pasal berlapis yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk para pelaku pemasang jerat harimau di hutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno dalam acara talkshow bertajuk "Darurat Jerat: Jerat Sebagai Salah Satu Ancaman Utama Konservasi Harimau Sumatera" di Gedung Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Ia mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pasal yang ada di dalam undang-undang tersebut untuk menjaga habitat harimau dari jerat atau perangkap yang dipasang oleh oknum atau pelaku kriminal. Selain jerat hukuman juga berlaku bagi pemburu satwa dengan menggunakan senjata angin atau rakitan. “Penegakan hukum merupakan salah satu cara dan harus ditujukan hingga aktor intelektualnya," katanya.

Undang-Undang yang ada menurut Wiratno sudah cukup memberikan pengaturan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku pemburu satwa dilindungi itu. Kalaupun ada usulan revisi undang-undang itu menurutnya akan diupayakan dalam periode mendatang.

 

"Untuk rencana revisi, mungkin akan direkomendasikan saat kabinet baru terbentuk. Namun saat ini dari segi regulasi kami memaksimalkan implementasi pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sebab yang penting adalah turun (langsung) dan melihat kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan," ujar Wiratno saat ditemui Gatra.com.

 

Sebagai informasi, para pemasang jerat harimau dapat dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a, jo pasal 40 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dikenakan denda sebanyak 100 juta dengan kurungan penjara paling lama selama lima tahun.

 

Selain UU Nomor 5 Tahun 1990 yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap harimau, pemburu juga dapat dikenakan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur penggunaan senjata senapan angin untuk memburu satwa-satwa dilindungi.

 

553