Home Politik ICMI Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Ditambah

ICMI Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Ditambah

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari menjelaskan, Rencana Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak mengatur kompensasi terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan.

“Kita mengusulkan dalam RUU Kekerasan Seksual ke depannya harus mengatur besaran kompensasi kepada korban. Termasuk hukuman minimal bagi para pelaku,” ujarnya di Jakarta, Senin, (5/8).

Oleh karena itu, ICMI mengusulkan besaran kompensasi terhadap korban sebesar Rp100 juta sampai satu miliar. Sementara pidana bagi pelaku 15 tahun penjara.

“Ini kan yang dirugikan perempuan, kalau enggak ada kompensasinya korban sangat dirugikan. Untuk hukuman pidana kita harapkan juga lebih lama,” tambahnya.

Seperti diketahui, ICMI mendorong perubahan Rencana Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Kejahatan Seksual. Pasalnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual, sehingga kata penghapusan pada RUU ini tidak tepat.

 

166