Home Milenial Pelaku Ilegal Logging Ditangkap di Perbatasan Malaysia

Pelaku Ilegal Logging Ditangkap di Perbatasan Malaysia

Pontianak, Gatra.com – Tim operasi gabungan Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar, mengamankan 17 pelaku illegal logging, di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sejak Jumat, 2 Agustus lalu.

Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut aksi ilegal logging tersebut dilakukan dekat perbatasan RI-Malaysia.

“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem,” kata Riaso di Sambas, Selasa (6/8).

Rasio mengatakan tim saat ini terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal di sejumlah titik yang diduga rawan.

“Kami juga menugaskan SPORC serta penyidik yang secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal,” katanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Subhan menyebutkan dari 17 pelaku yang diamankan, penyidik menetapkan enam orang tersangka dan 11 lainnya berstatus sebagai saksi.

“Enam tersangka yaitu RS, AM, IN, TRS, PRV, dan SYH,” ujarnya.

Untuk barang bukti bukti yang diamankan diantaranya dua unit chainsaw, 10 buah parang, dua unit sepeda motor, enam buah bentor, empat dirigen yg berisi bensin dan oli. Juga disita ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian hingga meranti sebagai barang bukti di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak.

“Tim juga menemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang lima kilometer,”

Dalam penanganan kasus ini, penyidik KLHK mendalami nama lain yang diduga sebagai aktor intelektual atau cukong pendana yang memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI-Malaysia.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

667

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR