Home Politik Karhutla Riau Berulang, Masyarakat Sipil Gugat Perda RTRW Riau ke MA

Karhutla Riau Berulang, Masyarakat Sipil Gugat Perda RTRW Riau ke MA

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengajukan judicial review atas Perda no 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tahun 2018-2038 ke Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis (8/8).

Jikalahari dan WALHI Riau menilai Perda tersebut banyak menyalahi aturan diatasnya, serta menjadi hulu yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Riau terus berulang dari tahun ke tahun. Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo menyebut Perda RTRWP Riau disusun dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bodong dan menghasilkan Perda yang berantakan.

"Padahal salah satu muatan KLHS seharusnya berupa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar masyarakat selamat dari banjir dan karhutla, sementara hingga saat ini iklim yang dikenal masyarakat Riau hanya iklim bencana, menghirup polusi Karhutla saat kemarau, dan banjir saat musim hujan," kata Okto, di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Baca Juga Jokowi Minta Copot yang Gagal Urus Karhutla, Ini Kata Polisi

Selain daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, menurut Okto KLHS juga seharusnya memuat dampak dan resiko, kinerja ekosistem dan jasa, efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Alam, ketahanan keanekaragaman hayati dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. Namun hal itu tidak termuat dengan baik dalam Perda RTRWP yang telah disahkan.

"Lalu KLHS yang bodong itu dijadikan lampiran dalam Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018 - 2038. Dampaknya, Perda itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yaitu UU 32 Tahun 2019 tentang PPLH Jo PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Baca Juga :  WWF Riau: Bisa Jadi Karhutla Penyebab Harimau Itu Muncul

Perda tersebut juga bertentangan dengan  Kepmendagri Nomor 188.34-9552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037, yang intinya Ranperda seharusnya disetujui Mendagri setelah KLHS disetujui Menteri LHK.

Koalisi juga menemukan, Perda RTRWP Riau bertentangan dengan aturan sektoral lainnya.

Yakni dengan SK130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 ha, sementara menurut Perda tersebut alokasi kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha (0,43%) dari 4.972.482 ha lahan gambut di Riau sangat jauh dibawah ketentuan PP No. 71 Tahun 2014 j0. PP No. 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dimana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30% menjadi kawasan lindung.

Baca JugaKalimantan Tengah Jadi Kawasan Hotspot Karhutla Paling Parah

Pertentangan Perda dengan aturan diatasnya, tambah Okto yakni terdapat pada usulan perhutanan sosial seluas112.330 ha di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dengan alasan di Perda RTRW Riau usulan Perhutanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau.

"Padahal merujuk UU 41 No 1999 tentang Kehutanan jo Permen LHK N0 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD," kata Okto.

Senada dengan Okto, Eksekutif Daerah Walhi Riau Riko Kurniawan pun mengaku heran. Bagaimana mungkin izin perhutanan sosial harus disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD?. Baginya, itu menjadi proses yang politis dan prosesnya lama.

"Ini menghambat hak warga untuk mendapatkan akses untuk mengelola hutan dan tanah. Ini juga tak sejalan dengan program pemerintahan Jokowi-JK," katanya.

Selain itu, Perda RTRWP Riau mengambil kewenangan Menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Okto menyebut Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline.

Padahal perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan, merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo PP No 104 tahun 2015 tentang Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Okto memaparkan, temuan Jikalahari di lapangan, kawasan hutan seluas 29.102 ha dari 405.874 dalam peruntukan outline telah dikuasai secara ilegal oleh 5 korporasi dan 2 pemodal yakni PT. Torganda di Rokan Hulu seluas 9.979 ha, PT. Padasa Enam Utama di Kampar seluas 1.926 ha, PT. Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri di Kampar seluas 485 ha, PT. Andika Pratama Sawit Lestari di Rokan Hulu 10.098 ha, PT. Citra Riau Sarana di Kuantan Singingi seluas 4.000 ha dan 2 Pemodal di Rokan Hilir dan Kuntan Singigi seluas 2.614 ha.

"Perda ini hendak melegalkan tindak pidana yang dilakukan korporasi sawit yang merambah kawasan hutan dengan memaksa KLHK merubah fungsi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lainnya melalui outline," kata Okto.

Atas berbagai kerancuan hukum dalam Perda RTRWP Riau, Okto menegaskan, Jalahari dan WALHI Riau jelang ulang tahun Provinsi Riau ke 62 pada 9 Agustus 2019, mengajukan judicial review atas tersebut ke Mahkamah Agung di Jakarta sebagai upaya menghentikan bencana kabut asap dan memberikan keadilan ruang dan ekologi bagi warga Riau.

376