Home Politik Kejaksaan Siap Limpahkan Kasus Karhutla ke Pengadilan

Kejaksaan Siap Limpahkan Kasus Karhutla ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, H.M. Prasetyo mengatakan kejaksaan siap memproses para pelaku perusakan pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke pengadilan. 

"Kita tunggu, kalau misalnya ada kasus yang ditangani oleh penyidik, nanti kita lanjutkan ke persidangan," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Prasetyo, pemerintah tidak akan mendiamkan kasus seperti ini, apalagi sudah sampai ke negara tetangga. Meski beberapa pihak juga yang menggugat balik Pemerintah bahkan Presiden, padahal Presiden telah berkomitmen mengurangi karhutla.

"Pemerintah tidak mendiamkan banyak kasus ditangani dari beberapa perusahaan yang dikenakan pidana denda, ganti rugi, dan sebagainya," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan kepada para Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, bahwa aturan yang disampaikan pada 2015 soal pencopotan dari jabatan bagi pejabat daerah yang tak mampu tangani Karhutla.

"Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi tiga atau empat hari yang lalu ke Kapolri. Copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," ujar Jokowi.

Jokowi juga menyindir kerugian akibat karhutla pada 2015 lalu yang mencapai Rp221 triliun. Ia tak ingin ada lagi status siaga di kawasan hutan. 

"Jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat, jangan sampai, udahlah. Ada api sekecil apapun segera selesaikan," tegas Presiden.

56