Home Politik Golkar Kuasai 9 Kursi di Simalungun

Golkar Kuasai 9 Kursi di Simalungun

Simalungun, Gatra.com – Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai dengan kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menetapkan 9 kursi untuk partai berlambang beringin tersebut, Rabu (14/8).

Sesuai dengan penetapan hasil kursi Partai Politik, kursi terbanyak berhasil diraih Partai Golkar, sebanyak 9 kursi. Di peringkat kedua ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 8 kursi dan ketiga Partai Demokrat 7 kursi. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6 kursi dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meraih 5 kursi.

Baca Juga: Umumkan Caleg eks Koruptor, KPU Simalungun Tunggu Petunjuk KPU RI

Selanjutnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 4 kursi dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga meraih 4 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi. Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahtera masing-masing memperoleh 1 kursi.

Penetapan ini menurut Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu diungkapkan dalam rapat pleno terbuka digelar di Hotel Sing A Song.

Baca Juga: Bawaslu Temukan TNI Aktif Jadi Caleg di Simalungun

Raja Ahab Damanik mengatakan bahwa penetapan ini menjadi momen yang sangat penting bagi DPRD Simalungun terpilih karena sebelumnya dalam proses pemilihan penuh perjuangan untuk menarik simpati masyarakat.

"Saya yakin ini yang dinanti-nantikan oleh rekan juang. Rangkaian ini juga untuk menindaklanjuti hasil MK yang telah memutuskan PHPU dan tidak ada lagi kendalanya. Ini adalah tahapan akhir dari rangkaian Pemilu 2019," katanya.

Baca Juga: Kemendikbud Batalkan Pemberhentian Ribuan Guru Di Simalungun

Damanik mengatakan DPRD terpilih segera mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Jadi KPU Simalungun memberi waktu kepada DPRD terpilih tujuh hari setelah penetapan. Jangan berleha-leha karena kalau tidak dilengkapi LHKPN maka kita tidak akan mengusulkan untuk dilantik," terangnya.

Reporter: Jon RT Purba

872