Home Ekonomi Demi Limbah Nikel, KLHK Siap Ubah Peraturan

Demi Limbah Nikel, KLHK Siap Ubah Peraturan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah berencana memanfatkan limbah padat atau slag dari nikel untuk bahan baku industri lainnya seperti semen atau campuran pembuatan jalan.

Hal ini diungkapkan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati. Menurutnya, selama ini slag nikel memang masuk kategori limbah b3, tetapi tidak tergolong toksik.

Menurut Vivien, pengelompokan ini karena jumlahnya yang banyak. "Memang limbah nikel slag itu limbahnya, bukan termasuk yang toksik. Tapi [jumlahnya] banyak," katanya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8).

Lanjutnya, pemerintah sedang mereview dan mengkaji ulang mengenai penanganan dan pengelolaan limbah B3. "Memang selama ini pengaturan dan pengangkutan limbah B3 kita samakan semua. Yang toksik maupun tidak toksik jumlahnya banyak, kita samakan sampe kemasan dan sebagainya. Nah ini kita akan lihat. Dia tetap masuk limbah B3, tapi akan kita review," ia menjelaskan.

Selanjutnya, kata Vivien, slag nikel bukan hanya bisa dimanfaatkan untuk industri semen saja, tapi juga bisa menjadi bahan baku jalan. "Terus bisa dikembalikan lagi ke tempat tambang yang digali, reklamasi juga," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Vivien, jika kebijakan ini diterapkan, hanya akan merubah Permen LHK mengenai Pemanfaatan limbah industri. "Ini paling merubah Permen LHK tentang pemanfaatan limbah. Nanti didetailkan," imbuhnya.

Ia menambahkan, selama ini volume slag nikel jumlahnya bisa puluhan ribu ton per hari. Beberapa perusahaan, seperti PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan sudah mendapatkan izin KLHK mengenai pemanfaatan limbah slig nikel.

"Ada beberapa perusahaan yang punya izin pemanfaatan selama ini.i tu buat jalan. Terus dia pake reklamasi. Intinya B3 memang ada penanganan khusus," katanya lagi.

 

471