Home Gaya Hidup Polisi Batanghari Tangkap Dua Pelaku Karhutla

Polisi Batanghari Tangkap Dua Pelaku Karhutla

Batanghari, Gatra.com - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari, Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito dalam konferensi pers mengatakan penangkapan dua orang terduga tersangka berawal dari pantauan satelit pada tanggal 8 Agustus 2019, ada lahan yang terbakar dalam wilayah PT REKI.

"Selanjutnya kita melakukan ground cheking ke lokasi didapatkan lahan yang terbakar. Selanjutnya kita lakukan introgasi kepada masyarakat sekitar dan diperoleh keterang lahan yang terbakar milik tersangka berinisial P yang dibantu oleh T untuk membuka lahan dengan cara dibakar," kata Santoso kepada awak media, Jumat (16/8) di Mapolres Batanghari.

Setelah mendapatkan keterangan dari masyarakat, kedua tersangka tersebut dimintai keterangan dan mereka mengakui kalau telah melakukan pembakaran lahan.

"Akhirnya kedua orang ini kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan," ujarnya.

Ia berujar luas lahan yang terbakar berdasarkan hasil ground cheking di lokasi mencapai empat hektar. Kemudian berdasarkan keterangan dari management PT REKI, lahan tersebut masuk ke dalam areal konsesi.

"Pengakuan dua tersangka tidak mengetahui lahan tersebut masuk ke dalam areal konsesi PT REKI. Tapi setelah kita cek memang benar lahan tersebut masuk ke dalam areal konsesi," ucap perwira dua melati di pundak ini.

Santoso bilang penangkapan kedua tersangka setelah pihak kepolisian melakukan cek TKP dan meminta keterangan warga sekitar. Kedua tersangka telah diamankan dalam sel Mapolres Batanghari.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Saat ini kita masih melakukan pengembangan, karna sampai saat ini titik-titik hotspot di daerah PT REKI masih terpantau. Artinya disitu masih banyak juga pelaku-pelaku lain," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara 10 tahun.

Santoso mengimbau masyarakat selama musim kemarau jangan melakukan kegiatan pembakaran liar dan pembakaran hutan untuk membuka areal perkebunan.

"Karena ini menjadi atensi, barang siapa yang melakukan pelanggaran maka akan mendapat ancaman hukum," ujarnya.

422