Home Gaya Hidup Polres Tebo Amankan Tiga Tersangka Pelaku Karhutla

Polres Tebo Amankan Tiga Tersangka Pelaku Karhutla

Tebo, Gatra.com - Polres Tebo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tebo, Senin (19/8).

Di hadapan sejumlah wartawan, Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman mengatakan ada tiga tersangka yang telah diamankan pada kasus tersebut.

Tersangka pertama adalah Albert Simbolon (65), warga RT 19 Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dia diamankan saat Tim melaksanakan patroli di seputar Dusun Manggatal, desa tersebut, Selasa (13/8) lalu.

Saat itu, tersangka Albert Simbolon tengah berjalan dari lokasi lahan yang terbakar menuju pondok. Saat dihampiri dan ditanya petugas, tersangka mengaku dia yang telah membakar lahan tersebut.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka kedua yaitu Mulyono (51), warga RT19 Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Tersangka ditangkap Tim Patroli saat berusaha memadamkan api bersama 3 orang rekannya di kebun milik dia.

"Dua tersangka ini kita tangkap di lokasi kejadian namum berbeda TKP," kata Zainal Arrahman.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ketiga, Krispati Giawa (32) pada Kamis (25/8) kemarin. Tersangka asal Nias ini ditangkap di lahan yang berada di koridor RT 15 Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay. "Tersangka ini kita tangkap saat duduk-duduk menjaga api di kebun miliknya," kata Zainal Arrahman lagi.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa manchis, kayu sisa bakaran, parang, galon air minum, cangkul dan beberapa batang bibit kelapangan sawit. "Keterangan tersangka, mereka sengaja membakar lahan. Tujuannya untuk membersihkan lahah yang nantinya akan ditanami kelapa sawit," ujar Zainal Arrahman.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 78 ayat 3 jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang P3H.

" Untuk tersangka dan BB sudah kita amankan di Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," katanya.

563