Home Politik UAS Dipidanakan, Mahfud MD: Sudah Kadaluwarsa

UAS Dipidanakan, Mahfud MD: Sudah Kadaluwarsa

Pekanbaru,Gatra.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut bahwa ada peluang kadaluarsa terhadap isi ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) kalau kemudian dipidanakan.

Itulah makanya kata Pakar Hukum Tata Negara ini, kecil peluangnya jika persoalan itu dibawah ke ranah hukum pidana. "Mungkin sudah kadaluarsa," kata Mahfud di Pekanbaru, Selasa (20/8).

Menurut Mahfud, selain berpeluang kadaluarsa, publik juga nampak sudah memaafkan. Lantaran itu, dia berharap persoalan itu selesai.

"Supaya diingat, setiap tindak pidana itu ada kadaluarsanya, kalau yang dipersoalkan itu beberapa tahun lalu tapi sekarang dipersoalkan, itu sudah jadi kita anggap selesai. Kita do'akan saja UAS bisa menyelesaikan studinya dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi," katanya.

Hingga kini tiga kelompok masyarakat masih mempersoalkan isi ceramah UAS dan telah melaporkan UAS kepada pihak berwajib. Ketiga kelompok itu antara lain; Brigade MEO, Horas Bangso Batak, dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Sebelumnya di jagad maya beredar cuplikan video ceramah UAS yang menyinggung soal salib dan patung. UAS sendiri menjelaskan kalau ceramah yang mengundang polemik itu dilakukan di Masjid An-Nur Pekanbaru sekitar tiga tahun lalu.

Da'i yang juga berprofesi sebagai dosen ini menjelaskan subtansi ceramah itu hanya untuk menjawab pertanyaan dari jamaah tentang patung dan kedudukan Nabi Isa AS yang tertera dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

UAS menyebut apa yang dia bilang itu tidak sedang berada di stadion atau tempat terbuka, tapi justru di dalam masjid. Artinya, apa yang dia katakan tadi hanya untuk kepentingan internal jamaah, tak lebih dari itu.

 

8551