Home Gaya Hidup Sumbar Komitmen Keluarkan Taman Kerinci dari Status Bahaya

Sumbar Komitmen Keluarkan Taman Kerinci dari Status Bahaya

Padang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno bersama empat bupati/kota Sumbar menandatangi nota kesepakatan sebagai wujud komitmen mengeluarkan Warisan Dunia 'The Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (THRS) dari status bahaya.

"Masuknya Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dalam bagian THRS adalah sebuah kebanggaan bagi Sumbar, namun UNESCO mengumumkan THRS sebagai warisan dunia dalam bahaya pada 2011. Untuk itu kita harus ambil bagian untuk mengeluarkan THRS dari bahaya, agar statusnya tidak dicabut UNESCO dalam daftar warisan dunia," ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang.

UNESCO menetapkan THRS sebagai warisan dunia kategori alam pada 2004, dengan luas kawasan meliputi 2,87 juta hektare, yang terbagi atas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 1.094.692 hektare berada di Aceh dan Sumatera Utara. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan luas 1.375.349 meliputi Sumbar, Jambi,Sumatera Selatan, dan Bengkulu, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sekitar 365.000 di wilayah Bengkulu, dan Lampung.

Namun, hanya berselang tujuh tahun setelah ditetapkan, UNESCO kembali mengumumkan THRS sebagai Warisan Alam Dunia dalam Bahaya (The World Heritage in Danger List) pada 2011 bersama 52 warisan dunia lainnya.

Penyebabnya tak lain karena maraknya kegiatan perambahan hutan secara ilagal, penambangan, pembangunan jalan, infrastruktur, konversi tanah, serta eksplorasi gas dan minyak bumi di kawasan itu.

"Hampir 25,36 persen atau seluas 352.470 hektar luasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) masuk dalam wilayah Sumbar. Ini harus menjadi perhatian kita semua, agar tidak semakin rusak," sebutnya.

Irwan mengakui maraknya perambahan kawasan, ilegal logging, dan usulan pembangunan jalan sebagai penyebab terancam dicabutnya THRS sebagai Warisan Alam Dunia. "Kita harus mengembalikan kepercayaan UNESCO terhadap THRS, dengan pengelolaan taman nasional secara baik, efektif, dan efesien,"sebutnya.

Dikatakannya, terkait dengan adanya rencana pembangunan jalan yang membelah kawasan khusus TNKS akan makin memperparah kondisinya. Bila ini terjadi, THRS bisa dihapus dari daftar Situs Warisan Dunia. "Rencana pembangunan jalan yang membelah TNKS harus dikaji kembali," imbuhnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem (KSDAE) Kementerian LHK, Wiratno yang turut hadir menyampaikan, pemerintah terus berupaya mengeluarkan TRHS dari status bahaya. Pemerintah juga berupaya memaksimalkan pemanfaatan TRHS untuk kesejahteraan masyarakat.

Wiratno mengemukakan, rencana pembangunan jalan bukanlah solusi. Yang dibutuhkan masyarakat Sumbar adalah lahan milik rakyat, bila rencana pembangunan jalan direalisasikan bakal memperburuk kondisi.

"Tentunya masyarakat akan saling rebutan lahan dengan menggunakan pihak swasta, ini bisa menciptakan konflik dan kekacauan sosial," ujar Wiratno. Jangan sampai warisan dunia di salah satu tanah Sumatera menjadi punah, katanya lagi.

673