Home Info Beacukai Bea Cukai Bentuk Tim Gabungan Pengendalian Miras di Merauke

Bea Cukai Bentuk Tim Gabungan Pengendalian Miras di Merauke

Merauke, Gatra.com – Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau biasa dikenal dengan istilah miras atau minuman keras diberikan perlakuan berbeda dengan objek cukai lainnya. Mulai dari proses pembuatannya sampai peredarannya, diawasi oleh Bea Cukai. Bahkan, tidak hanya Bea Cukai saja yang melakukan pengawasan dan pengendalian peredarannya, tetapi banyak institusi pemerintah yang juga melakukannya, seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, dan Polisi Pamong Praja.

“Dalam upaya untuk menyamakan persepsi antar institusi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran miras sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya di lapangan, maka Bea Cukai Merauke berinisiatif mengadakan kegiatan Focus Group Discussion,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Deny Sudrajat dalam pelaksanaan Focus Group Discussion Peredaran MMEA Dari Sudut Pandang Undang-Undang Cukai, di aula kantor Bea Cukai Merauke, Selasa (19/8).

Dalam acara yang dihadiri perwakilan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap Merauke, Komando Distrik MIliter 1707 Merauke, Pasukan Pengamanan Perbatasan TNI, Kepolisian Resort Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Merauke, dan Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Deny mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Bea Cukai dan institusi pemerintah lainnyaakan membentuk Tim Gabungan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Merauke.

“Kami berperan sebagai leader dan dalam tim ini bergabung institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan di wilayah Kabupaten Merauke,” katanya.

Deny juga mengapresiasi sinergi yang sudah berjalan dengan baik antar institusi pemerintah, penegak hukum, dan aparat keamanan dalam melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Merauke.

Website :  www.beacukai.go.id
Facebook : https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter : https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram : https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR