Home Politik Bulukumba Terbitkan Perda bagi Masyarat Adat Ammatoa Kajang

Bulukumba Terbitkan Perda bagi Masyarat Adat Ammatoa Kajang

Bulukumba, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bulukumba, Asnarti Said Culla, mengungkapkan, perda tersebut adalah aturan pertama di Indonesia yang diperuntukkan kepada masyarakat adat.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Masyarakat Adat Terpaksa Ikuti Modernisasi

"Salah satu alasan dibentuknya Perda ini adalah bentuk apresiasi Pemda karena telah melindungi kawasan hutan yang berada di sekitaran Desa Kajang. Perda Nomor 9 Tahun 2015, ini merupakan aturan pertama untuk masyarakat adat bahkan RUU Masyarakat Adat belum disahkan," ujarnya dalam pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (28/8).

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Sulawesi Selatan, Sardi Rasak, mengapresiasi dibentuknya Perda Nomor 9 Nomor 2015. Ia mengatakan bahwa dengan adanya perda tersebut mengakui posisi kelembagaan masyarakat adat Ammatoa Kajang.

Baca juga: LBH Makassar Laporkan PT Lonsum Bulukumba ke Polda Sulsel

"Dengan adanya perda ini, posisi kelembagaan masyarakat adat Ammatoa Kajang semakin menguat dan menjadi kepastian hukum bagi masyarakat adat. Lalu juga memastikan batas wilayah adat yang tidak akan diganggu gugat oleh pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2015 telah ditetapkan oleh Bupati Bulukumba. Perda ini terdiri dari 13 bab dan 28 pasal. Tujuannya adalah mengakui dan menghormati hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1013

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR