Home Gaya Hidup Kasus Perceraian di Muaro Jambi Didominasi Masalah Ekonomi

Kasus Perceraian di Muaro Jambi Didominasi Masalah Ekonomi

Muaro Jambi, Gatra.com - Perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Muaro Jambi dalam 2019 ini telah mencapai sebanyak 398 perkara. Jika dirata-ratakan, perkara perceraian yang diterima PA Muaro Jambi setiap bulan sebanyak 50 perkara.

"Terhitung hingga hari ini, perkara perceraian yang didaftarkan sebanyak 398 perkara," kata Staf Humas Pengadilan Agama Muaro Jambi, Miki Sasmito, Kamis (29/8).

Miki Sasmito mengatakan, perkara percerain di Muaro Jambi mayoritas diajukan kaum hawa. Dari 398 perkara cerai yang masuk tersebut sebanyak 305 perkara merupakan cerai gugat dan 93 cerai talak.

"Benar, perkara yang masuk itu dominan cerai gugat," ujarnya.

Perkara perceraian tersebut sudah banyak yang telah diputus. Dari 305 perkara cerai gugat, 247 perkara sudah diselesaikan dan menyisakan 58 perkara. Sedangkan dari 93 perkara cerai talak sudah diselesaikan sebanyak 74 perkara dan dalam 19 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

"Jadi masih tersisa sebanyak 77 perkara yang masih dalam proses," katanya.

Miki Samito menjelaskan alasan perceraian yang diajukan para pemohon dominan karena persoalan ekonomi. Selain alasan itu juga yang mengajukan alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

"Rata-rata karena masalah ekonomi, ada juga KDRT dan perselingkuhan," ujarnya

Angka perceraian tahun ini diprediksi akan melampaui perkara perceraian tahun lalu. Sepanjang 2018 yang lalu, ada 440 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Muaro Jambi. Bila dirata-ratakan ada 37 perkara perceraian yang masuk setiap bulannya.

"Angka perceraian tahun ini diprediksi naik dibanding tahun lalu. Ini kan baru bulan Agustus. Tiap bulan biasanya ada trus permohonan cerai yang masuk," katanya.

Miki menjelaskan, permohonan perceraian ini tidak hanya diajukan masyarakat biasa. Pengajuan perceraian yang masuk datang dari berbagai latar belakang profesi, termasuk para PNS.

"Ada juga dari PNS, jumlahnya sebanyak 20 perkara," ujarnya.

Para PNS ini mengajukan cerai dengan berbagai macam alasan. Ada yang mengajukan karena persoalan kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan merasa tidak harmonis.

"Alasannya macam-macam, ada karena KDRT dan juga perselingkuhan," katanya.

390