Home Politik Tersangka Karhutla di Riau 42 Orang, 1 Korporasi

Tersangka Karhutla di Riau 42 Orang, 1 Korporasi

Pekanbaru, Gatra.com - Jumlah tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau terus bertambah. Jika sebelumnya Kepolisian Daerah Riau menyebut angka di kisaran 20 tersangka, angka itu meningkat menjadi 42 tersangka pada awal September.

"Yang 42 tersangka itu berasal dari 40 kasus," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Gatra.com, Senin (2/9).

Sunarto kemudian merinci, penambahan tersangka itu ada di wilayah hukum Polres Bengkalis. Jumlahnya 7 tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 207 hektar.

Lalu di Polres Pelalawan menjadi 4 orang tersangka dengan luas lahan 41,25 hektar. Di Polres Siak ada 4 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 11,5 hektar.

Di wilayah Polres Rokan Hilir (Rohil) juga bertambah menjadi 4 orang dengan luas lahan terbakar 9,05 hektar. Di Polres Kepulauan Meranti, dari yang tadinya satu orang tersangka, menjadi dua tersangka dengan luas lahan 3,2 hektar.

Polres Dumai menangani 8 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 16,5 hektar.Polres Indragiri Hilir (Inhil) 1 tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 40 hektar. Polres Indragiri Hulu (Inhu) 3 tersangka dengan luas lahan mencapai 5 hektar.

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Polresta Pekanbaru masing-masing 3 orang tersangka dengan luas lahan 2 hektar dan 1,25 hektar.

Lantas untuk koporasi, Polda Riau masih hanya menetapkan satu tersangka; PT. Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan.

"Untuk 40 kasus ini, 2 kasus sudah P21, 24 kasus dalam status sidik, 1 kasus tahap I, dan 13 kasus tahap II. Sementara jumlah total lahan dalam kasus itu mencapai 489,755 hektar," rinci Sunarto.

 

116