Home Politik Jika RUU Pertanahan Disahkan, Jokowi bak Gubernur Jenderal

Jika RUU Pertanahan Disahkan, Jokowi bak Gubernur Jenderal

 Jakarta, Gatra.com - Penasihat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammdiyah, Mochtar Luthfi, mengibaratkan Presiden Joko Widodo sebagai gubernur jenderal Belanda jika RUU Pertanahan disahkan.

"Di RUU tersebut kelihatan Presiden Jokowi nanti kedudukannya akan sama dengan gubernur jenderal Belanda,  yang dapat menentukan hubungan khusus antara orang dengan tanah hanya dengan Perpres," kata Mochtar Luthfi dalam konferensi pers penolakan terhadap RUU Pertanahan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Menurut Mochtar, RUU Pertanahan akan menghidupkan kembali peraturan masa kolonial yakni Domain Verklariing yang digagas Gubernur Jenderal Belanda Van Der Capellen dan Van Den Bosch.

Padahal, kata Mochtar, Domain Verklariing telah dihapus oleh Soekarno dan pendiri bangsa dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sebab terbukti menyengsarakan rakyat.

"Intinya siapa pemilik tanah wajib membuktikan dia punya tanah, jika tidak bisa membuktikan artinya itu milik negara, secara fikih kata milik negara sudah haram digunakan. Ini yang paling krusial,"  kata Mochtar.

Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan, pengaktifan kembali Domein Verklaring terdapat di bagian hak pengelolaan di RUU Pertanahan yang memberikan kewenangan absolut kepada pemerintah.

"Dia memberi kekuatan penuh bagaimana kementerian dan pemda bisa memberikan izin lewat kewenangan hak pengelolaan itu. Hak pengelolaan bisa menerbitkan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Itu powerfull-nya pemerintah dengan menggunakan pasal hak pengelolaan," ujar Dewi.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, bersama KPA, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Pasundan, Aliansi Masyarakat Adat Nasional, berserta sejumlah pakar agraria menolak pengesahan RUU Pertanahan karena akan merugikan petani, nelayan dan masyarakat adat.

5048