Home Politik Dipecat Lewat Polling, Kades Ini Ancam PTUN Bupati Tebo

Dipecat Lewat Polling, Kades Ini Ancam PTUN Bupati Tebo

Tebo, Gatra.com - Bupati Tebo, Sukandar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Mardiana dari jabatan Kepala Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dampaknya, ratusan warga tersebut mendatangi kantor Bupati Tebo, Rabu (4/9).

Kedatangan warga ini untuk menggelar aksi demo. Dalam orasinya, warga ingin menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Tebo, Sukandar terkait proses pemberhentian Mardiana.

Dalam orasinya, warga meminta kepada Sukandar untuk meninjau ulang SK pemberhentian Mardiana sebagai Kepala Desa Tambun Arang.

Baca Juga: Setelah Berselingkuh, Kades Ini Malah Pecat Perangkat Desa

Warga juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan polling yang dilaksanakan oleh Camat Sumay sebagai salah satu dasar diterbitkanya SK pemberhentian tersebut.

"Mengapa kepala desa kami diberhentikan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini yang mau kami pertanyakan langsung ke Bapak Bupati Tebo," kata Koordinator Warga, Jufri dalam orasinya di depan Kantor Bupati Tebo.

Aksi demo warga ini dijaga oleh puluhan aparat keamanan dari kepolisian dan anggota Pol PP Tebo. "Jika Bapak Bupati tidak bersedia temui kami, kami tidak akan pulang. Kami akan nginap di sini," teriaknya.

Kapolsek Tebo, Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH yang turun langsung melakukan pengamanan aksi, mencoba memfasilitasi warga untuk bermediasi dengan Pemkab Tebo. Dalam arahannya, Moh Hasyim Asy'ari meminta warga untuk tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.

"Bapak Bupati sedang tidak di tempat. Nanti saya minta beberapa perwakilan warga untuk mediasi dengan Sekda dan Asisten I di ruang rapat Sekda," ujarnya.

Jelang beberapa menit, perwakilan warga dipersilakan masuk ke ruang rapat Sekda Tebo untuk mediasi. Mediasi ini langsung dipimpin oleh Sekda Tebo Teguh Arhadi dan didampingi Asisten I, Amsiridin. Tampak juga hadir perwakilan dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.

Saat mediasi, perwakilan warga mempertanyakan dasar hukum atas penerbitan SK pemberhentian Mardiana dari jabatan Kades Tambun Arang. Warga juga menyampaikan jika polling yang dilaksanakan oleh Camat Sumay sebagai salah satu dasar Mardiana diberhentikan serat dengan penyimpangan.

"Jadi kami minta agar Pemkab Tebo mengembalikan jabatan Kades Tambun Arang kepada Mardiana," ujar salah seorang perwakilan warga, Raden Sayuti yang mengaku tokoh masyarakat Desa Tambun Arang.

Menanggapi pernyataan perwakilan warga ini, Sekda Tebo, Teguh Arhadi mengatakan keputusan bupati atau SK pemberhentian Mardiana sebagai Kades Tambun Arang sudah melalui proses dan sesuai prosedur.

Namun, menurutnya, jika Mardiana merasa dirugikan atas keputusan itu, Teguh Arhadi mempersilakan menempuh jalur hukum. "Silakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika keputusannya benar, kita akan mengangkat kembali Mardiana sebagai Kades Tambun Arang," kata Teguh Arhadi.

Usai mediasi, warga kembali berkumpul di pintu gerbang kantor Bupati Tebo. Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan mereka terkait hasil mediasi, warga langsung membubarkan diri.

Sebaliknya, Mardiana mengaku tidak puas atas penerbitan SK pemberhentian dia dari jabatan Kades Tambun Arang. "Akan saya PTUN-kan! Saya merasa tidak melakukan kesalahan yang fatal, kok malah diberhentikan," katanya.

2580