Home Politik Bahas Polusi Udara, Pemprov DKI Gelar Diskusi dengan Kedubes

Bahas Polusi Udara, Pemprov DKI Gelar Diskusi dengan Kedubes

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Kedutaan Besar Denmark dan C40 Cities for Climate Leadership Group menggelar diskusi panel membahas polusi udara di Ibu Kota. Pertemuan itu juga dihadiri stakeholder terkait kualitas lingkungan hidup.

"Jadi hari ini hadir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari transportasi perhubungan di pusat,  kemudian berbagai pusat-pusat penelitian," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/9).

Menurut Anies, diskusi tersebut membahas langkah-langkah strategis terkait penanganan pencemaran udara yang nantinya akan dijalankan sebagai sebuah gerakan. Diharapkan akan tercipta aksi yang berdampak bagi seluruh masyarakat di Jakarta untuk peduli terhadap kualitas udara dan perubahan iklim.

Isu pencemaran udara dan perubahan iklim merupakan isu lintas administrasi. Upaya-upaya yang dilakukan juga harus dibarengi dengan upaya bersama dengan Pemerintah Pusat dalam pengembangan energi bersih.

Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Denmark, Rasmus Abilgaard Kristensen mengatakan bahwa pemerintahan Denmark juga tertarik untuk berbagi praktik baik dalam penanganan isu perbaikan kualitas udara.

"Pengalaman dari kota-kota lain membuktikan bahwa fokus dalam mengatasi semua sumber pencemaran udara akan membawa perbaikan kualitas udara yang signifikan dalam waktu yang singkat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebagai langkah awal penanganan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun peta jalan aksi yang dituangkan ke dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Aksi-aksi yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah pengetatan uji emisi kendaraan melalui pembatasan usia kendaraan umum menjadi 10 tahun mulai 2019, peningkatan tarif parkir, perluasan kawasan penerapan ganjil-genap, serta percepatan integrasi dan retrofit angkutan kota ke dalam jaringan Jak Lingko.

 

330