Home Politik Ada Pil Ekstasi, Polda Sumut Segel Karaoke Electra

Ada Pil Ekstasi, Polda Sumut Segel Karaoke Electra

Medan, Gatra.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut grebek tempat hiburan malam, Karaoke Electra di Kompleks CBD Polonia, Blok G No 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam pengrebekan tersebut, petugas amankan Direktur Karaoke Electra, Sugianto alias Aliang setelah pengrebekan tersebut ditemukan 14 butir pil ekstasi dan happy five pink 9 butir. 

Baca Juga: Polda Sumsel Amankan Rp14 Miliar dari TPPU Narkotika

Barang haram tersebut ditemukan petugas diruang kerja pria yang berdomisili di Kompleks Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning Medan itu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penggerebekan dilakukan Selasa (27/8) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Adapun barang bukti disita, berupa 14 butir pil ekstasi, happy five pink 9 butir, dan tiga bungkus plastik klip tembus pandang berisi keytamin. "Kita mendapat informasi kalau banyak peredaran narkoba di lokasi dan langsung kami tanggapi laporan tersebut dengan melakukan pengrebekan," ungkap Hendri, Rabu (4/9).

Baca Juga: Denpasar Berpotensi Dijadikan Target Peredaran Narkoba

Selain itu, petugas juga menemukan selembar amplop berisikan narkoba dari laci meja kerja Aliang. "Saat digeledah, yang berada di ruang tersebut hanya Sugianto duduk di meja kerjanya. Sekarang Sugianto dan barang bukti sudah di Polda dan sedang dilakukan penyidikan," katanya.

Petugas pun masih mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap ditemukannya belasan butir pil ekstasi. Buntut dari pengeledahan dan ditemukannya peredaran pil ekstasi ditempat hiburan malam itu, petugas pun menyegel Karaoke Electra.

Reporter: Iskandar

661