Home Ekonomi Cabut Izin, Bea Cukai Kudus Digugat Pabrik Rokok

Cabut Izin, Bea Cukai Kudus Digugat Pabrik Rokok

Semarang, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus digugat Rp12,8 M oleh Pemilik Pabrik Rokok (PR) Lentera Terang Jaya Jepara, Deny Ulkhaq.

Hal itu disebabkan, Bea Cukai Kudus tiba-tiba mengeluarkan pencabutan surat keputusan tanpa penjelasan mengenai pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Akibatnya Deny yang sudah mendapat order ekspor ke Filipna, terpaksa merugi miliaran rupiah.

Kuasa hukum dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, pada 8 April 2019 lalu, Bea Cukai Kudus mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-191/WBC.10/ KPP.MC.02/2019 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru Atas Nama PR Lentera Terang Jaya.

"Karena sudah punya izin resmi, Deny membuat perjanjian kontrak dengan PT Sahabat Bilal Berjaya, untuk memproduksi rokok merk New L.S. Menthol. Produksi rokok itu diekspor ke Filipina," katanya di Semarang, Sabtu (7/9).

Pengiriman pertama, empat kontainer sudah dilakukan 29 April 2019. Tapi pada 9 Juli 2019, sebelum pengiriman kedua, Bea Cukai Kudus tiba-tiba mencabut SK yang telah dikeluarkan.

"Empat kontainer rokok senilai Rp2,8 miliar yang sudah disiapkan, tidak bisa diekspor. Ini bukan soal rugi saja. Tapi investor asing bisa tidak lagi percaya dengan pengusaha dari Indonesia," ujarnya.

Rencananya, gugatan akan dilayangkan ke PTUN Kota Semarang, pada Senin (9/9/2019). Selain itu, Yosep juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau kinerja Bea Cukai Kudus dan Jateng-DIY.

"Tahun ini, Bea Cukai Kudus kena dua masalah hukum. Pertama lima bulan lalu. Kami juga yang melakukan pendampingan hukum," ujarnya.

Pemilik Pabrik Rokok (PR) Lentera Terang Jaya, Deny Ulkhaq menceritakan, pihaknya sempat mencoba menyelesaikan masalah dengan pihak Bea Cukai Kudus secara administrasi.

"Mereka (Bea Cukai) minta mundur waktu terus, sampai tidak ada kejelasan. PR Lentera Terang Jaya sudah kirim surat resmi. Balasannya, Bea Cukai tidak bisa mencabut kembali surat pencabutan yang telah dikeluarkan," kata Deny.

Kemudian, Deny mencoba cari solusi lain. Akhirnya, Bea Cukai berjanji akan mengeluarkan diskresi agar pengiriman rokok gelombang kedua tersebut bisa dikirim ke Filipina.

"Kontainer senilai Rp 80 juta sudah disiapkan. Tapi tiba-tiba Bea Cukai bilang tidak bisa melaksanakan pengiriman barang," ucapnya.

Diketahui, pecabutan SK Nomor: KEP-191/WBC.10/ KPP.MC.02/2019 dilakukan karena di Malang Jawa Timur ada perusahaan yang juga memproduksi rokok merk New L.S. Menthol.

Namun, Pujo Hadi Hasto Mulyo, pemilik izin merk rokok L.S. Menthol yang sudah mengantongi izin sejak 2014 silam, tidak pernah merasa sepakat dalam Penyerahan Hak Resmi (PHR) kepada PR di Malang.

"Saya dengar, PR di Malang itu sudah beroperasi tahun produknya New L.S. Menthol. 99 persen sama. Hanya ditambahi 'New' di depannya. Saya sudah mengajukan surat keberatan sekitar pertengahan 2018," kata Pujo.

 

Reporter:Budi Arista