Home Milenial Marak Karhutla, Mendikbud Perbolehkan Sekolah Liburkan Para Siswa

Marak Karhutla, Mendikbud Perbolehkan Sekolah Liburkan Para Siswa

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghimbau agar anak-anak sekolah yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau dan Jambi untuk tidak bersekolah terlebih dahulu jika keadaannya justru membayakan kesehatan.

"Kalau memang tidak memungkinkan untuk sekolah maka jangan sekolah. Tetapi belajar harus tetap jalan, kan belajar tidak harus disekolah. Untuk meski diliburkan, tetap harus ada bimbingan. Dan sekolah juga harus tetap memantau kegiatan belajar anak-anak," ungkap Muhadjir saat ditemui di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/9).
 
Selain itu, Muhadjir mengatakan dalam situasi seperti ini, maka peran guru sangat penting dalam mengatur dan mengimproviasi pembelajaran pada muridnya. Jadi meskipun para siswa mempunyai keterbatasan ke sekolah karena situasi kesehatan dampak dari Karhutla, namun kegiatan pembelajaran tidak berhenti.
 
"Mengingat situasi, siswa diperbolehkan untuk tidak bersekolah, tapi bukan tidak belajar. karena itu guru harus pintar mengatur dan membuat improvisasi dalam proses kegiatan belajar mengajar, agar tetap berjalan meskipun tidak bersekolah," ungkap Muhadjir. 
 
Lebih lanjut, Muhadjir juga meminta pihak sekolah untuk terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembelajaran siswa meskipun para siswa diinstruksikan untuk belajar di lingkungan rumah untuk sementara.
 
"Sekolah juga harus memantau kegiatan belajar anak-anak di lingkungan rumah itu. Intinya kalau membahayakan, siswa dibolehkan siswa untuk tidak bersekolah, tapi bukan tidak belajar," ujar Muhadjir.
 
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan Maklumat Wali Kota Jambi tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap tersebut kepada instansi pendidikan dan sekolah pada Senin malam (9/9). Selain itu Pemkot Pekanbaru akhirnya menginstruksikan SD dan SMP diliburkan karena kondisi asap pekat. Keputusan ini dikeluarkan setelah maraknya desakan dari publik.
2653