Home Politik Rancangan KUHP yang akan Disahkan Melawan Program Kesehatan

Rancangan KUHP yang akan Disahkan Melawan Program Kesehatan

Jakarta, Gatra com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebut masih ada empat isu krusial yang bermasalah dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Namun beleid ini sendiri rencananya akan diketok pada 24 September mendatang.
Isu krusial menurutnya aliansi yang masih bermasalah adalah terkait kesehatan. Banyak pasal yang dinilai bertolak belakang dengan program pemerintah sendiri perihal perbaikan kesehatan.
"Orang kesehatan tidak  pernah diajak bicara, orang perempuan dan perlindungan anak tidak pernah diajak bicara," kata Frenia Nababan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Bakoel Koffie Cikini, Jalan Cikini Raya No.25, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Pertama Frenia mencermati draft finalisasi RKUHP tertanggal 28 Agustus 2019. Pada Pasal 470 ayat 1 yang mengatur aborsi disebut sebagai bentuk diskriminasi bagi perempuan karena dapat meng kriminalisasi korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan dan memutuskan untuk aborsi. 
Ha itu juga bertentangan dengan UU Kesehatan tahun 2009 yang dalam pasal 75 ayat 2 berisi pengecualian tindakan aborsi jika dalam keadaan darurat medis atau mengalami kehamilan akibat perkosaan.
Kemudian Pasal 414 tentang alat kontrasepsi. Delik ini  bertentangan dengan program Keluarga Berencana (KB) yang merupakan kebijakan pemerintah yang  mencanangkan penurunan angka kelahiran. "Padahal itu upaya pemerintah untuk mengedukasi masyarakat," tambahnya. 
Kemudian delik perzinaan dan kohabitasi yang diatur pada pasal 417 dan 419.  Hal itu menurutnya sudah melanggar hak privasi yang diatur dalam pasal 28G ayat 1 UUD 1945 dan UU no 12 tahun 2005 yang menyediakan jaminan hukum akan perlindungan hak atas privasi.
Hal itu akan berdampak negatif kedepannya kepada peningkatan perkawinan anak. Frenia membeberkan fakta bahwa sekitar. 45% perkawinan anak terjadi karena asumsi dari orang tua bahwa anak itu sudah melakukan hubungan seksual. 
Untuk itu pihaknya mendesak pengesahan RKUHP  ditunda. Ia berujar bukan anti atas perubahan Kitab Pidana Indonesia yang masih warisan kolonial. Namun kajian terhadap rancangan Undang-undang yang baru masih abstrak tanpa kepastian. Sehingga berpotensi sebagai alat kriminalisasi yang mengancam masyarakat sipil.
390