Home Politik Gakkum KLHK Kembali Segel Dua Lahan Konsesi di Ketapang

Gakkum KLHK Kembali Segel Dua Lahan Konsesi di Ketapang

Ketapang, Gatra.com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) kembali menyegel dua area konsesi perusahaan perkebunan sawit yang terbakar, Sabtu (14/9).

Dua lahan konsesi perusahaan perkebunan sawit yang terbakar itu masing-masing milik PT KAL dan PT LS di Kecamatan Matan Hilir Utara dan Pamahan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menyatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan pendalaman sebelum ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Tim Gakkum KLHK memasang garis segel dan plang tanda penyegelan terkait penyelidikan.

"Hingga kini KLHK telah menyegel sebanyak 29 lahan di Kalimantan Barat, yang terdiri dari 28 perusahaan dan satu lahan perkebunan perorangan," ungkapnya

Sejak 8 Agustus 2019 hingga saat ini, diketahui luas lahan yang disegel oleh KLHK mencapai lebih dari 5.531 hektare, termasuk di antaranya milik perusahaan dari Malaysia dan Singapura.

Setidaknya ada tiga undang-undang yang akan menjerat pelaku pembakaran lahan yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Akan diancam dengan pasal berlapis, mulai dari ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar," katanya.

289