Home Politik Walhi Kalbar: Inilah Perusahaan Asing Pembakar Hutan

Walhi Kalbar: Inilah Perusahaan Asing Pembakar Hutan

Pontianak, Gatra.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat menegaskan ada kesalahan input data yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin malam (16/9).

Direktur WALHI Kalbar, Anton P Widjaya, menerangkan dari data yang dirilis KLHK tertanggal 14 September 2019 menyebutkan tiga perusahaan asal Malaysia dengan luas total 638,34 hektare dan satu diantaranya perusahaan asal Singapura dengan luas 138 hektare. 

“Padahal seharusnya ada empat perusahaan asal Malaysia yang alami kebakaran pada konsesinya,” katanya di Pontianak, Kalbarm Senin (16/9).

Dikatakan, ada satu perusahaan yang tidak terinput oleh tim Gakkum KLHK, yaitu PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP), wilayah Muut, Dusun Jelau Belangiran, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Perusahaan sawit asal Malaysia ini merupakan anak usaha group Ahmad Zaki Resources Bhd (AZRB).

“Luasan lahan konsesi PT IGP yang terbakar dalam rilis tidak sama dengan kondisi riil di lapangan, padahal pada penyegelan 21 Agustus 2019, Tim Gakkum KLHK cukup lama berada di lapangan. Gakkum KLHK hanya mencatat 40 hektare terbakar dalam rentang tanggal 13 hingga 22 Agustus 2019, padahal angka rilnya mencapai 133,164 hektare,” tegas.

Berdasarkan temuan lapangan dan analisis yang dilakukan, WALHI Kalbar menilai bahwa kebakaran seluas 133,164 hektar jauh lebih luas dibandingkan angka rilis sebelumnya versi pihak perusahaan, pemerintah dan pihak terkait yang hanya menyebutkan sekitar 40 hektare.

“Karena dari data lapangan kami overlay dan analisis, luas area kebakaran di konsesi tersebut mencapai 133,164 hektare, jangan karena ini perusahaan milik asing, maka aparat penegak hukum menjadi takut," tambah Anton.

Anton berharap penegak hukum dapat melihat pelanggaran-pelanggaran pidana oleh korporasi dalam kasus Karhutla yang melibatkan pemilik konsesi baik lokal maupun asing.

“Penyegelan sejumlah konsesi tidak menghasilkan apa-apa, jika berakhir damai ataupun sekadar melahirkan sanksi administratif,” katanya.

Sedangkan untuk perusahaan Malaysia lainnya berdasarkan pantauan dan analisis WALHI Kalbar, sebanyak 76 titik panas pada rentang tanggal 1 Agustus hingga 9 September 2019 berada dalam wilayah konsesi PT Sime Indo Agro (SIA), anak perusahaan Minamas/Sime Darby Group yang berlokasi di Kabupaten Sanggau.

Selain itu ada PT Sukses Karya Sawit (SKS) anak perusahaan IOI Corporation Behard di Ketapang dengan luas area kebakaran 35 hektare dan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) perusahaan group TDM Berhard di Melawi dengan luas kebakaran 600 hektare.

Sedangkan perusahaan asal Singapura yang turut alami kebakaran yakni perusahaan perkebunan kayu/HTI yakni PT Hutan Ketapang Industri (HKI) perusahaan group Sampoerna Agro Tbk di Kabupaten Ketapang seluas 138 hektare.

“Kebakaran pada sejumlah konsesi perkebunan asal Malaysia dan Singapura adalah fakta lapangan, kami mengecam penyangkalan yang disampaikan perusahaan-perusahaan asing ini, yang sesungguhnya wujud dari ketidakpatuhan mereka kepada peraturan di Indonesia,” katanya.

3195