Home Politik Karhutla di 30 Provinsi, KLHK Bisa Dituntut Pidana

Karhutla di 30 Provinsi, KLHK Bisa Dituntut Pidana

 

Jakarta, Gatra.com- Kasus kebakaran hutan dan lahan di 30 provinsi menyeret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Hal ini menyita perhatian Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

Di awal agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I, Selasa (17/9), Bambang menuturkan, Kementerian LHK gagal menanggulangi masalah lingkungan.

"Ada unsur kelalaian karena seharusnya mulai dari awal, titik api dapat dicegah. Di regional di Asia Tenggara," katanya.

Ia berujar, kasus ini menelan banyak korban. Hampir mendekati sepertiga di Wilayah Kalimantan. Menurutnya, akibat kelalaian ini, KLHK bisa diproses secara hukum.

"Secara konstitusi, manusia punya hak hidup, permasalahan dari kementerian LHK melanggar asas tanggung jawab, pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 . Hukuman penjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp3 miliar," tuturnya.

Politisi Partai Demokrat, Syarief Hasan berpandangan, persoalan ini karena kekurangan stakeholder. Setiap musim kemarau, selalu terjadi kebakaran. Seharusnya bencana itu bisa diatasi.

" Harus ada tindakan tegas dari eksekutif dan lintastim.Diharapkan ada persepsi yang sama," ucap Syarief.

110