Home Milenial Tepis Isu Korupsi, PN Kuala Tungkal Gelar Deklarasi WBK

Tepis Isu Korupsi, PN Kuala Tungkal Gelar Deklarasi WBK

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Dalam upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini dilakukan guna menepis adanya isu korupsi di wilayah pengadilan negeri.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Tungkal, Andi Hendrawan mengatakan, pihaknya telah melakukan deklarasi Pencanangan pembangunan WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Tungkal. Diharapkan, dengan kegiatan ini publik dapat mengetahui bahwa wilayah pengadilan negeri, bebas dari praktek korupsi.

"Berita minor soal praktik korupsi di ranah pengadilan harus ditepis bersama-sama. Target deklarasikan pencanangan WBK dan WBBM, agar khalayak luas tahu dan mendukung bersama untuk menghindari kecurigaan soal korupsi tersebut," katanya, Selasa (17/9).

Sehingga menurut Andi Hermawan, kedepan masyarakat tidak memiliki pemikiran bahwa urusan di pengadilan negeri, bisa dipermaikan dengan uang. Karena seluruh kegiatan yang ada dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"Kita harus bersama-sama memberantas adanya praktik korupsi," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Amir Sakib yang diundang dalam acara tersebut menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen PN Kuala Tungkal terhadap pencanangan WBK dan WBBM. Menurutnya, pemerintah pasti sangat mendukung program tersebut.

"Hal ini sesuai dengan visi dan misi kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pelayanan untuk masyarakat," ujarnya

Kata Amir Sakib, pihaknya akan mensupport dan mendukung pencanangan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) di Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Tungkal.

"Kita tentu support. Kita akan sharing dan berbagi informasi. Apalagi di lingkungan OPD Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pencanangan ini," ucapnya.

251