Home Politik 22 Orang-1 Perusahaan Tersangka, Polisi Dalami Status Lahan

22 Orang-1 Perusahaan Tersangka, Polisi Dalami Status Lahan

 

Palembang, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel  menyatakan telah menetapkan 23 tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla). Dari jumlah itu, satu orang tersangka berasal dari perusahaan yang berada di di Musi Banyuasin, Sumsel. Saat ini, polisi menyatakan tengah memperdalam status lahan dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran lahannya.

“Saya kordinasi terakhir, jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan, 23 orang. Satu orang dari perusahaan, PT. BHL, ia adalah Direktur," ujar Humas Polda, Kombes Pol Supriyadi saat dihubungi Gatra.com, Selasa (18/9) malam.

Tersangka dari perusahaan tersebut ialah Direktur Operasional (Dirutops) dengan berinisial AK. Tersangka AK terjerat pasal karena dianggap lalai menjaga wilayah perkebunan sehingga menyebabkan kebakaran yang merugikan. Tersangka tidak memaksimalkan atau tidak menjalankan prosedur (protap) dalam pencegahan karhutla di wilayahnya.

Adapun penetapan tersangka AK, kata Supriyadi sudah dilakukan sebelum terjadinya kebakaran sepekan di Muara Medak, Muba beberapa waktu yang lalu.

“Lokasinya yang di Muara Medak itu. Ya, ditetapkan sebelum terjadi kebakaran itu. Benar, lokasinya di Muara Medak, Musi Banyuasin,” tegas Supriyadi.

Penetapan sebagai tersangka ini juga masih diperdalami mengenai unsur dan bukti lainnya. Sementara untuk 22 orang yang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan, ialah masyarakat. Polisi masih mengindikasikan jika para pelaku pembakaran tersebut ingin membuka lahan di wilayah kerja mereka (usaha tempat mereka bertanam).

Namun, Supriyadi berpendapat, polisi masih memperdalami status lahan di lokasi mereka melakukan aksi pembakaran itu. Beberapa diantaranya ditemukan di kawasan yang belum tergarap, atau bisa dikatakan bukan di kawasan budidaya, (kebun yang sudah ditanamin sebelumnya) dan beberapa tersangka lainnya, ditemukan di kawasan lahan hutan, yang jauh dari lokasi budiaya (perkebunan).

“Ini juga kami dalami, status lahannya. Apa benar, mereka ingin buka lahan, sementara lahannya itu lahan yang belum pernah ditanam, lalu kenapa juga membuka lahan di mulai dari kawasan yang sangat jaug,  seperti jauh dari pemukiman dan perkebunan lainnya. Ini yang terus kita perdalami,” terang Supriyadi.

Dari jumlah tersangka pembakar yang merupakan masyarakat itu, jumlahnya tersebar merata baik lokasi kebakaran yang di Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

 

346