Home Politik Mahasiswa di Medan Dukung Revisi UU KPK

Mahasiswa di Medan Dukung Revisi UU KPK

Medan, Gatra.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam gabungan Mahasiswa Anti Korupsi Untuk Keadilan menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai bentuk dukungan untuk revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/9). 

Aksi yang berlangsung selama dua jam tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Pihak pendemo mengatakan bahwa kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan untuk menguatkan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi. 

Baca Juga: PMII Minta Lembaga Antirasuah Tidak Jadi Alat Politik

Mahasiswa menilai bahwa revisi terhadap aturan dan undang – undang yang berkaitan dengan lembaga negara dapat dilakukan untuk perbaikan dan penguatan. Terlebih di tubuh KPK terdapat tugas pemberantasan korupsi agar negara dapat terjaga dari perilaku menyimpang. 

“Kita mendukung revisi, dan menolak segala bentuk propaganda yang mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus diawasi sehingga tidak ada tindakan kesewenangan dalam menjalan tugas mulia tersebut,” terang koordinator aksi, Nanda Maryadi. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Menpora Sebelum Revisi UU KPK

Nanda dan rekan – rekan mahasiswanya mengatakan bahwa yang harus dilakukan saat ini adalah mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum. Untuk itu, perlu dilakukan revisi terhadap UU mengingat bahwa penegakan dan kejahatan terus berkembang.

“Revisi bukan sesuatu yang harus ditolak. Tetapi harus dijaga dan dilindungi agar revisi dapat mengarah pada perubahan yang lebih baik. Kita dari mahasiswa menolak segala upaya untuk melemahkan KPK,” katanya. 

Baca Juga: KPK Dampingi 34 Pemprov Optimalisasi Penerimaan Daerah

Kedatangan mahasiswa tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Sumut, Hendra Cipta dari Partai Amanat Nasional (PAN). Hendra mengatakan bahwa DPRD Sumut akan selalu menerima pengunjuk rasa, baik yang mendukung revisi UU KPK maupun yang menentang.

"Yang berhak merevisi UU KPK adalah DPR RI sehingga aspirasi dari pengunjuk rasa akan kami sampaikan ke DPR RI," katanya. 

Reporter: Baringin Lumban Gaol

364