Home Politik Pemerintah Belum Tindak Tegas Perusahaan Pelaku Karhutla

Pemerintah Belum Tindak Tegas Perusahaan Pelaku Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Manajer Pengelolaan Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Doni Moidady, mengatakan bahwa pemerintah masih belum menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Perlu juga dibuka data perusahaan-perusahaan yang ada konsensinya [pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain di lahan gambut]. Dari data kami, sebenarnya ada 288 perusahaan yang konsensinya ada di lahan gambut yang mestinya dilakukan penindakan oleh Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya di Kantor Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pancoran, Jakarta, Minggu (22/9).

Langkah-langkah mitigasi dan pencegahan pemerintah terhadap karhutla yang sudah bertahun-tahun terjadi juga masih sangat kurang. Sifatnya hanya reaktif, sudah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Sementara pemilik perusahaan yang tidak mematuhi peraturan justru dibiarkan.

Doni mengungkapkan, sebenarnya membakar lahan itu juga ada yang menjadi kultur dari masyarakat. Tebas dan bakar dalam skala kecil itu tidak masalah karena hanya warga lokal yang tahu bagaimana siklus hutan itu dibakar dan diperbaharui kembali. Apalagi, skalanya kecil dan tidak sampai merusak lebih luas. Tidak seperti perusahaan yang membakar hutan yang melakukan hal itu untuk menghindari biaya produksi yang lebih mahal.

"Penegakannya masih berbasis follow the fire. Di mana ada titik api, ya kalau di situ ada orang yang dianggap terlibat pembakaran akan ditindak dan itu biasanya warga setempat. Padahal harusnya pemerintah juga harus follow the money. Artinya, yang punya perusahaan harus dihukum. Jadi yang ditindak bukan hanya orang-orang yang terlibat langsung di lapangan saja," ujarnya.

213