Home Milenial Pelaku Karhutla Tertangkap Tangan di Sarolangun

Pelaku Karhutla Tertangkap Tangan di Sarolangun

Sarolangun, Gatra.com – Seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Mandingan, Sarolangun, berhasil ditangkap anggota Polsek Mandiangin bersama Tim Satgas Karhutla setempat. Terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MM (59), Warga Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin. 

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Mandiangin, Iptu Adi Prayitno, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku Karhutla berinisial MM. Proses penangkapan terhadap MM dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB pada Sabtu (21/9).

"Sekarang terduga pelaku berinisial MM ini diamankan di Mapolres Sarolangun," kata Iptu Adi Prayitno, saat dikonfirmasi Gatra.com, Minggu (22/9).

Adi Prayitno mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial MM dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A-02 /IX/2019/JMB/RES SRL/SEK Mandiangin, tanggal 21 September 2019. Pelapor merupakan anggota Polri. 

"Terduga pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polri dan Tim Satgas Karhutla, lalu anggota kita tersebut yang tampil menjadi pelapor," ujarnya. 

Adapun kronologis penangkapan ini bermula ketika pelapor berangkat dari posko karhutla di taman dewa menuju ke Desa Gurun Mudo, pada Sabtu (21/9) pagi. Pelapor berangkat ditemani tim patroli terpadu karhutla untuk tujuan menyosialisasikan karhutla.

Sesampainya di Desa Gurun Mudo, pelapor dan tim patroli terpadu karhutla kemudian melaksanakan sosialisasi di sana. Lalu setelah itu, pelapor dan tim patroli terpadu karhutla melanjutkan patroli ke daerah lahan yang mudah terbakar.

Ketika melakukan patroli, dari kejauhan pelapor dan tim melihat kepulan asap. Mereka lantas mendekat menuju ke titik kepulan asap. Setibanya di lokasi asap, pelapor dan tim karhutla terpadu melihat seorang laki-laki yang sedang memadamkan api yang menyala dengan menggunakan wadah air.

Pelapor dan tim karhutla kemudian membawa dan menginterogasi laki-laki tersebut di pondok miliknya. Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut menyebutkan namanya berinisial MM dan mengakui bahwa dirinyalah yang telah membakar tebasan semak belukar.

Luas lahan yang sempat terbakar dalam perkara ini kurang lebih dua hektar. Lahan yang terbakar ini merupakan milik M. Zen, Warga Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu buah korek gas (mancis), dua bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah cangkul.

Atas perbuatan itu, MM akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Sarolangun. Dia diamankan atas dugaan pelanggaran pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 KUHP. Bahwa setiap pelaku usaha dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara dibakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," kata Adi Prayitno.

1176