Home Ekonomi GAPPRI Prediksi Dampak Kenaikan Cukai Rokok pada 2020

GAPPRI Prediksi Dampak Kenaikan Cukai Rokok pada 2020

Jakarta, Gatra.com - Sebagai salah satu industri strategis, Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi kontributor terbesar pada pendapatan negara, angkanya sebesar 10% dari APBN atau sekitar Rp200 triliun. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu.
 
"IHT juga menyerap 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri terkait," tuturnya di Cikini, Jakarta, Senin (23/9).
 
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah untuk menaikkan rata-rata cukai rokok hingga 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35%, dianggap sangat eksesif karena berdampak negatif terhadap industri rokok.
 
Menurutnya, tanpa ada kebijakan kenaikan cukai rokok hingga 23% ini, kondisi usaha IHT sudah tidak stabil.
 
"Dengan naiknya cukai 23% dan HJE 35%, diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebanyak 15% di tahun 2020 nanti," ujar Willem.
 
Ia menambahkan, akibatnya ekosistem pasar rokok akan terganggu. Selain itu, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun hingga 30%.
 
Poin berikutnya yang diprediksi Willem menjadi penyebab kenaikan cukai rokok ini, akibat rasionalisasi karyawan di pabrik. Pasalnya, menjadikan volume produksi menurun yang mengakibatkan penurunan income industri rokok. 
 
"Maraknya rokok ilegal dalam dua tahun ini sudah menurun. Rokok ilegal menurun karena gencarnya penindakan. Selain itu karena kebijakan cukai dan HJE yang moderat beberapa tahun terakhir," ucapnya.
 
Willem menyayangkan rencana kenaikan cukai dan HJE rokok yang sangat tinggi ini tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan beberapa pihak terkait. 
 
"Kami tidak memprotes, kami mendukung semua program dan kebijakan pemerintah, tetapi kami harus diberikan warning dan saran," pungkasnya.
607