Home Kesehatan Dan Status Riau Pun Darurat Pencemaran Udara

Dan Status Riau Pun Darurat Pencemaran Udara

Pekanbaru, Gatra.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, menetapkan status Darurat Pencemaran Udara untuk Provinsi Riau. Peningkatan status dari yang sebelumnya siaga darut kabut asap itu dibikin berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kondisi yang terjadi saat ini.

Bahwa sudah hampir satu bulan kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti Provinsi Riau.

"Penetapan ini berlaku mulai hari ini 23 September hingga 31 September. Tapi kalau kondisi masih belum berubah, maka masa berlaku status ini akan diperpanjang. Kita lihat perkembangan, semoga ada perubahan, hujan segera turun," harap Syamsuar.

Komandan Satuan Tugas Kahutla Riau ini juga mengatakan, dengan ditetapkannya status darurat pencemaran udara akibat kabut asap, maka akan dibentuk lokasi yang dijadikan tempat evakuasi.

"Lokasi evakuasi nanti di Gedung Daerah Provinsi Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, aula Politekni Caltex Riau (PCR) dan Chevron Pacific Indonesia (CPI) Rumbai," terangnya. 

Menurut Syamsuar, Pemprov Riau akan memfasilitasi proses evakuasi masyarakat, mulai dari transportasi hingga kebutuhan selama berada di lokasi evakuasi, akan ditanggung Pemprov Riau.

Lantaran surat keputusan penetapan status darurat pencemaran udara akibat kabut asap sudah ada, Syamsuar berharap semua kabupaten kota yang ada di Riau juga melakukan hal yang sana, mempersiapkan tempat evakuasi untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan akibat terdampak kabut asap.

Data BMKG, hari ini kabut asap masih pekat di Kota Pekanbaru. "Jarak pandang hanya 500 meter, masih sama dengan hari sebelumnya," kata Kasi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Marzuki.

Selain Pekanbaru, Indragiri Hulu (Inhu), Dumai dan Pelalawan juga masih diselimuti kabut asap. "Inhu dan Pelalawan menjadi daerah yang terparah, jarak pandang hanya 300 meter. Sementara Dumai jarak pandangnya 800 meter," rinci Marzuki.

269