Home Politik 179 Sanksi Administrasi Pelaku Karhutla Telah Ada Sejak 2015

179 Sanksi Administrasi Pelaku Karhutla Telah Ada Sejak 2015

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menerbitkan ratusan sanksi administratif terhadap tersangka kebakaran hutan dan hutan (karhutla) selama beberapa tahun terakhir. 

"Sejak periode 2015-2019, kami sudah keluarkan 179 sanksi administrasi yang merupakan hasil pengawasan terhadap 164 perusahaan dan 485 izin di Indonesia," kata Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Raffles Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (24/9).

Dari seluruh 179 sanksi administrasi yang diberikan itu, sejumlah 13 diantaranya sudah masuk dalam gugatan perdata. Lalu ada empat diantaranya sedang dalam tahap penyusunan gugatan. Sementara untuk pidana, sudah ada empat perusahaan masuk P-21.

Baca Juga: Bupati Sarolangun Ajak Polisi Tingkatkan Siaga Karhutla

Berdasarkan sebarannya, 2015 menjadi tahun terbanyak dimana 171 izin diawasi dan ditetapkan 53 perusahaan terkena sanksi administrasi. Meski demikian, Raffles menolak menjabarkan detail nama perusahaan lebih lanjut. 

Lebih jauh lagi, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan akan berlakukan perampasan keuntungan pada perusahaan yang menjadi tersangka karhutla. 

Niatan tersebut ditagih oleh Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik. Sebab, menurutnya, penarikan denda dari perusahaan dinilai sudah tidak jelas.

Baca Juga: 99% Kabakaran Lahan Gambut Akibat Ulah Manusia

"Greenpeace menunggu realisasi dari perampasan keuntungan perusahaan yang diwacanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK. Sepertinya ini akan lebih efektif ketimbang penarikan denda atau permintaan uang ganti rugi perusahaan," imbuh dia.

Lanjutnya, lemahnya penagihan denda perusahaan tidak seharusnya disalahkan kepada Kejaksaan Tinggi. Sebab, Kejaksaan Tinggi baru akan bertindak bila sudah ada rekomendasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

 

 

258