Home Ekonomi Tingkatkan Daya Saing Industri, Kemenperin Dorong Penurunan

Tingkatkan Daya Saing Industri, Kemenperin Dorong Penurunan

 
Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pihaknya akan tetap mendorong implementasi Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurutnya, di dalam regulasi itu, diatur harga gas bumi senilai US$6 per MMBTU, untuk industri tertentu yang menggunakan gas bumi. 
 
"Sejak awal, Kemenperin mendorong perpres ini bisa diimplementasikan sesuai tujuh sektor industri dalam perpres itu," kata Sigit dalam focus group discussion (FGD) "Kepastian Implementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi" di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
 
Ia melanjutkan, industri tertentu itu, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.
Sebagai langkah konkret, Sigit menuturkan, Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan harga khusus pada 86 industri. Hal itu dilakukan lantaran Kemenperin menilai, harga gas di 86 industri tersebut terbilang masih tinggi.
 
"Kita sudah usulkan itu ke ESDM, sejak 2017 lalu. Namun, sampai sekarang belum ada balasan dari mereka," ujar Sigit.
 
Menurut Sigit, apabila harga gas tidak kunjung diturunkan, akan berdampak langsung pada daya saing 86 industri tersebut. Padahal, bagi sebuah industri, daya saing merupakan aspek krusial bagi pengembangan sektor manufaktur nasional.
 
"Nah, daya saing ini dangat penting, terutama untuk bersaing di pasar global. Untuk meningkatkan daya saing ini, hanya dapat dilakukan dengan efisiensi industri," pungkas Sigit.
116