Home Politik Politisi Partai Golkar Kembali Pimpin DPRD Buru

Politisi Partai Golkar Kembali Pimpin DPRD Buru

Namlea, Gatra.com - Politisi Partai Golkar Iksan Tinggapy SH dipastikan akan kembali menjadi Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2019-2024.

Kepastian itu terungkap, setelah pada Kamis siang (26/9), Korda Pulau Buru DPD I Partai Golkar (PG) Maluku, Fuad Bachmid datang ke Kantor DPD II PG Buru dan Sekertariat DPRD Buru untuk menyerahkan surat rekomendasi DPP PG, dan surat pengantar rekomendasi dari DPD I PG perihal menunjukan Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD Buru untuk kedua kalinya.

Surat dari DPD I PG Maluku yang diteken Said Assagaff dan Roland Tahapary itu, ditujukan kepada Ketua DPD II PG Kabupaten Buru, perihal Penyampaian Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Periode 2019-2024.

Dalam surat pengantar itu dijelaskan, bahwa meneruskan Surat DPP PG ke Ketua DPD PG Kabupaten Buru tertanggal 13 September 2019, Nomor R-I109/GOLKAR/IX/2019, perihal Surat Penetapan Calon pimpinan DPRD Kabupaten Buru Perode 2019-2024 sebagaimana terlampir.

Lantas menginstruksikan kepada DPD PG Kabupaten Buru untuk menetapkan Iksan Tinggapy SH sebagai Pimpinan Sementara sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Buru Periode 2019-2024, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kedatangan beta di sini untuk menyerahkan secara resmi keputusan penetapan Ketua DPRD Kabupaten Buru, atas nama partai kepada saudara sekwan agar kiranya bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Fuad saat menyerahkan rekomendasi yang sama di Kantor DPRD dan diterima Plt Sekwan, Ifan Umasugi.

Sementara itu, Ifan Umasugi usai menerima berkas SK penetapan Ketua DPRD Kabupaten Buru, menjelaskan akan memproses usulan penetapan Ketua DPRD Buru ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Harapan DPD I PG Maluku, menurut Fuad, agar ini segera diproses sehingga nanti semua agenda bisa berjalan saat pelantikan DPRD Kabupaten Buru tanggal 30 September nanti.

Menurut dia, selama ini ada isu di luar berkaitan dengan ketidakpastian soal siapa yang menjadi pimpinan DPRD, maka itu tidak benar karena kini sudah selesai setelah dilakukan penyerahan rekomendasi tadi.

Untuk itu Fuad meminta kepada semua pihak, terkhusus lagi kader PG di Kabupaten Buru agar patuh terhadap rekomendasi DPP PG yang menetapkan Iksan Tinggapy SH sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buru.

Fatsun dari DPP PG ini, disebut Fuad, sudah final dan mengikat, sehingga bila ada manuver di luar untuk mengganggu keabsahan dari Rekomendasi DPP PG ini, maka sanksi partai akan diberlakukan terhadap oknum kader partai yang membandel.

"Stop semua manuver karena SK sudah final. Sesuai kesepakatan dalam pleno lalu, ketika keputusan itu keluar maka sudah selesai dan hentikanlah manuver-manuver di luar sana," pesan Fuad.

 

Reporter: Asma Payapo

273

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR