Home Ekonomi Narasi Alibi Korporasi Pembakar Hutan Konsesi

Narasi Alibi Korporasi Pembakar Hutan Konsesi

Pekanbaru, Gatra.com -- Direktur Yayasan Mitra Insani, Muslim Rasyid, menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal korporasi menandakan tidak adanya efek jera. Menurutnya, indikator ketiadaan efek jerah tersebut dapat dilihat dari cara korporasi merespon tudingan membakar lahan. Korporasi cenderung mengelak dengan narasi alibi yang sama. 
 
"Selalu yang dikatakan, itu mustahil kami bakar kebun kami sendiri. Pernyataan semacam itu terkesan ingin mengalihkan perhatian. Toh, kalau yang terbakar itu di luar kebun, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan respon supaya kebakaran tidak membesar," ungkapnya kepada Gatra.com, Jum'at (27/9). 
 
Dalam pasal 67 undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  dijelaskan bahwa setiap orang termasuk perusahaan diharuskan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Artinya, jika perusahaan mendapati terjadinya kebakaran di sekitar areal operasional, maka perusahaan harus berinisiatif melakukan pemadaman. 
 
Sedangkan dalam undang - undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana pemegang izin sebagaimana diatur  dalam pasal 27 dan pasal 29 untuk menjaga, memelihara dan melestarikan hutan tempat usahanya. 
 
"Sudah sangat banyak aturan perihal keharusan perusahaan menjaga lingkungan usaha dan disekitar area usahanya. Tapi kan masih ada saja perusahaan yang dianggap lalai menjaga lingkungannya," katanya.
 
Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan meski kebanyakan perusahaan berdalih terbakarnya lahan konsesi lantaran bunga api yang masuk ke kebun, alasan land clearing tak bisa ditepikan. "Bisa saja untuk membersihkan tanaman yang tidak lagi produktif," katanya.
 
Adapun Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lahan konsesi di Riau. Penyegelan juga mendera lahan milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL), perusahaan yang juga terkait karhutla 2015.
186