Home Politik Polisi Tetapkan 11 Korporasi yang Tersandung Kasus Karhutla

Polisi Tetapkan 11 Korporasi yang Tersandung Kasus Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim) Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (30/9).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan, angka itu ditetapkan dari 95 korporasi yang diduga terlibat kasus karhutla.

"Terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum, dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," kata Fadil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Dari data tersebut, Fadli membeberkan adanya satu korporasi yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang berkaitan dengan lahan, yakni PT AD dari Riau pada 2018 silam. Korporasi itu kini masih dalam penanganan Bareskrim Polri.

"Kasusnya bukan pembakaran, tapi perkebunan di luar area konsesi," terang Fadli.

Fadli menegaskan, pelaku usaha perkebunan yang melanggar itu akan diminta pertanggungjawaban sesuai hukum pidana. Sanksi itu bakal menyasar pengurus direksi. Sementara denda administrasi akan dikenakan kepada korporasinya.

Adapun payung hukum yang menjerat pelaku korporasi itu di antaranya pasal dalan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, sanksi pidana paling ringan adalah ancaman hukuman penjara 3 tahun sampai 15 tahun atau denda minimal Rp1 miliar hingga Rp15 miliar.

Berikut daftar korporasi yang tengah menjalani proses penyidikan:

1) PT AP di wilayah hukum Polda Riau;
2) PT SSS di wilayah hukum Polda Riau;
3) PT HBL di wilayah hukuym Polda Sumatera Selatan;
4) PT DSSP di wilayah hukum Polda Jambi;
5) PT MAS di wilayah hukum Polda Jambi
6) PT MIB di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan;
7) PT BIT diwilayah hukum Polda Kalimantan Selatan;
8) PT PGK di Wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah;
9) PT GBSM di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah;
10) PT SAP di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat;
11) PT SISU di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat

158